Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Kuala Sabatu Heboh, Isu Penarikan Surat Tanah WNA di Bantah Pemdes

Sabtu, 17 Januari 2026, 18:31 WIB Last Updated 2026-01-17T11:31:24Z

 


REDYNEWS.COM, Indragiri Hilir, - Kasus dugaan kepemilikan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Parit 19, Dusun III, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, kembali menjadi sorotan publik dan memasuki babak baru. 


Di tengah proses penelusuran yang masih berjalan, beredar isu di kalangan masyarakat bahwa surat tanah terbaru yang telah diterbitkan dan ditandatangani hingga tingkat kecamatan akan ditarik kembali.


Menindaklanjuti isu tersebut, media ini mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo. Ia membantah kabar penarikan surat tanah tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.


“Maaf pak, saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Untuk isu itu tidak benar,” tulis Budi Wibowo singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/1/2026).


Namun, saat media ini kembali meminta penjelasan terkait kelanjutan persoalan tersebut, khususnya rencana mediasi antara pihak-pihak terkait sebagaimana mencuat dalam pembahasan sebelumnya, Kepala Desa Kuala Sebatu tidak memberikan respons lanjutan. 


Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan media tidak dibalas, sehingga belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses mediasi yang dimaksud.


Sebelumnya, persoalan dugaan kepemilikan lahan oleh WNA ini mencuat setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir bersama sejumlah instansi terkait.


RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan, dengan agenda membahas status lahan yang berada di Parit 19, Dusun III, Desa Kuala Sebatu. Lahan tersebut diduga dikuasai dan dimiliki oleh seorang pria berinisial HB, yang belakangan diketahui memiliki indikasi kuat sebagai Warga Negara Asing.


Dalam rapat tersebut, DPRD Inhil menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah dan pemerintahan desa, di antaranya perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Inhil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhil, Camat Batang Tuaka, Kades Kuala Sebatu, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Sebatu.


Berdasarkan pemaparan dalam forum RDP, terungkap adanya dokumen administrasi berupa surat penguasaan dan kepemilikan lahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kuala Sebatu dan telah teregistrasi di tingkat Kecamatan Batang Tuaka sejak tahun 2011.


Selain itu, pemerintah desa Kuala Sebatu dan Kecamatan Batang Tuaka telah memperbaharui surat tanah tersebut meskipun sudah mengetahui status HB adalah Warga Negara Malaysia. 


Indikasi HB sebagai WNA menguat setelah ditemukan nomor Identity Card (IC) yang tercantum dalam surat kuasa dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Nomor IC tersebut diduga merupakan identitas kewarganegaraan Malaysia.


Hingga kini, DPRD Inhil masih menunggu klarifikasi lanjutan dari instansi terkait guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan serta menelusuri status hukum penguasaan tanah oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

Tren untuk Anda