Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Media Readynews.com Menyampaikan Hak Koreksi dan Hak Jawab, Menyampaikan Kata Minta Maaf Terhadap Saudara Relas

Kamis, 29 Januari 2026, 19:54 WIB Last Updated 2026-01-29T13:19:15Z


Riau,- Redaksi Redynews.com hari ini Kamis 29 Januari 2026, menerima surat dengan perihal Hak Koreksi dan Hak Jawab, sehubungan dengan hal ini, kami dari pihak dari media Redynews menyampaikan kata maaf sebesanya dan mengkoreksi pemberitaan tersebut dengan menerbitkan Hak Jawab yang dilampirkan. 


Adapun Hak koreksi dan Hak Jawab kami terima dari Saudara Reksi Sochi Lase (Relas), Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Prov. Riau, (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 08 November 2025 terhadap berita di media Redynews.com (selanjutnya disebut Teradu) yang berjudul: “Ketua LSM Penjara Indonesia Riau Ingatkan Soal 

Jeratan Hukum Terhadap Pelaku Pemalsuan Administrasi” dengan tautan


Hal ini, menampilkan penyelesaian pengaduan dengan Nomor : 130/DP/K/I/2026 yang tembusannya dari Dewan Pers.


Pengadu menyatakan: 

1. Teradu telah memuat berita pada tanggal 3 November 2025 dengan judul sebagaimana yang diadukan. 


Berita tersebut secara sepihak memuat pernyataan dari Ir. Nazaldi (Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau) yang secara implisit menuding dan merugikan nama baik saya dan pengurus lain yang terlibat dalam pelaporan proyek Disdik Riau ke Kejati Riau.


2. Pemberitaan ini berpotensi melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait independensi dan Pasal 3 KEJ terkait keberimbangan. 

Pengadu juga mengadukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UndangUndang Pers atas tidak dilaksanakan Hak Jawab secara proporsional. Dalam dokumen pengaduannya, Pengadu menyertakan: 


1. Tangkapan layar berita yang diadukan di media Teradu. 


2. Bukti permintaan Hak Jawab kepada Teradu via email tanpa balasan dari email Teradu. Dalam Hak Jawab ini diuraikan poin-poin keberatan Pengadu atas berita Teradu yang diadukan. 


3. Bukti komunikasi/surat permohonan Hak Jawab kepada Teradu via pesan

WhatsApp. 


4. Tangkapan layar pemuatan Hak Jawab yang ditayangkan oleh Teradu tanpa tautan berita lama sehingga, menurut Pengadu, tidak proporsional.


5. Bukti objek berita yang diadukan setelah 2 x 24 jam dilakukan permintaan 

Hak Jawab (tangkapan layar berita Teradu berjudul: “Ketua LSM Penjara Indonesia Riau Ingatkan Soal Jeratan Hukum Terhadap Pelaku Pemalsuan 

Administrasi”. (tanpa isi berita) Kemudian ada judul baru (dibawah Harian 

Update): “LSM Penjara Indonesia Resmi Serahkan Laporan ke Kejati Riau Soal Dugaan Penyimpangan di SMKN I Bantan)” – isi berita ini yang ditanggapi Pengadu. 


Kami dari pihak pimpinan Redaksi media Redynews.com menyampaikan rasa maaf sebesar-besarnya, karena sebelumnya kami tidak mengetahui konflik internal yang sebenarnya.


Adapun media Redynews.com dan Redaksi bertujuan untuk melampirkan hak Jawab ini sebagai berikut:


Untuk menyampaikan kata maaf, dalam sebuah pemberitaan sebelunya yang sudah ditayang sebagai pemberitaan Hak Jawab.


Adapun poin yang kami sampaikan dalam berita tersebut yang tidak akurat dan cenderung merugikan nama baik kami. Berikut adalah rincian keberatan dan fakta (Hak Jawab) yang sebenarnya berdasarkan pragraf di dalam berita tersebut.


1. Pragraf ke 5: Tudingan Nazaldi terkait tidak adanya Koordinasi antar pengurus atau kepada Pimpinan LSM PENJARA Indonesia Riau atas pergerakan pengurus yang mengatasnamakan LSM PENJARA.


TIDAK BENAR. Tudingan tersebut tidak berdasar. Justru pergerakan berupa konfirmasi atas temuan di lapangan mendapatkan support penuh dari Nazaldi saat itu. Nazaldi bahkan melalui voice call meminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengaku proyek itu bukan miliknya/temannya, dengan instruksi: “Ada bukti awal pembanguan pasek jika ada gas, tidak ada urusan itu proyek siapa.”


2. Pragraf ke 5 & 9: Terkait pemalsuan administrasi, khususnya penggunaan tanda tangan scan Ketua Nazaldi.


TIDAK BENAR jika itu dilakukan secara ilegal. Penggunaan tanda tangan scan adalah atas perintah Nazaldi sendiri. Nazaldi yang mengirimkan scan tanda tangannya melalui WhatsApp karena ia selalu berada di luar kota (Dumai) dan secara lisan selalu ditegaskan untuk memakai tanda tangan scan dalam surat menyurat menyurat.


Justru hal menarik, pada bulan yang sama diduga terjadi pemalsuantanda tangan langsung terhadap 3 orang pimpinan media dari Kota Pekanbaru inisial ML, AL dan atasnama Relas sendiri pada berkas administrasi pada 2 instansi di Kota Dumai tanpa mengantongi surat kuasa.


3. Pragraf ke 6: Tudingan bahwa Nazaldi tidak mengetahui saat menyurati Dinas Pendidikan Riau.


TIDAK BENAR. Nazaldi sudah mengetahui surat klarifikasi tersebut dan bahkan sempat mengajak Sdr. Relas dan Melison Hulu bertemu (ngopi bareng) pada malam Sabtu, 20 September 2025.


Pertemuan itu membahas surat klarifikasi yang telah dilayangkan dan mencoba meminta keduapengurus turun ke Kota Dumai untuk membantunya menagih uangnya di tangan salah satu SMK Negeri di Dumai. Namun hal itu tidak terealisasi karena disinyalir hanya memanfaatkan tim tanpa dasar yang jelas.


4. Pragraf ke 7 & 8: Tudingan bahwa investigasi hingga Laporan ke Kejati Riau dilakukan tanpa koordinasi dan Ketua Nazaldi baru mengetahuinya setelah membaca berita.


TIDAK BENAR. Koordinasi perihal tindak lanjut temuan ke Kejati Riau sudah diupayakan Sdr. Relas melalui voice call pada tanggal 27 September 2025.


Namun, Nazaldi menghalangi dan meminta bertemu. Nazaldi sulit dihubungi setelah itu. Pelaporan ke Kejati justru dilakukan setelah adanya penjelasan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) bahwa boleh melaporkan suatu temuan tanpaTanda Tangan Ketua diduga karena kredibilitas Nazaldi sebagai Ketua diragukan yang sulit untuk diminta tanda tangan dan demi kredibilitas organisasi.


5. Pragraf ke 10: Pernyataan bahwa surat konfirmasi ke dinas merusak nama baik Nazaldi.


ANEH. Seharusnya Ketua bangga ada pergerakan, apalagi sudah diberitahu melalui voice call. Tindakan Ketua Nazaldi tersebut justru diindikasikan sebagai sikap yang mengabaikan temuan demi kepentingan pribadi, dengan alasan Dinas Pendidikan adalah “periuknya.”


6. Pragraf 11 & 12: Tudingan bahwa Sdr. Relas bicara soal “Periuk Nasi” dan merasa angkuh.


FITNAH KEJI. Faktanya, pada pertemuan 3 Oktober 2025 di hadapan Bendahara Amir Husin, justru Nazaldi yang meminta temuan dihentikan dan meminta Sekretaris agar jangan merusak periuknya di Dinas Pendidikan, bahkan sempat menyebut telah dijanjikan proyek pada tahun 2026.


Sementara Sdr Relas berusaha menjelaskan bahwa upaya tim telah maksimal dalaminvestigasi sampai mengalami sakit hampir seminggu seusai pulang dari investigasi. Tetapi Nazaldi tetap mengabaikan hasil investigasi tim tersebut.


7. Pragraf Ke 16 & 19: Klaim bocornya data rapat Mosi Tidak Percaya dan informasi rapat di Rumbai.


KELIRU. Pada tanggal 01 November 2025, pertemuan yang dimaksud bukanlah di Rumbai, tetapi di Jalan Hasanudin, Kota Pekanbaru. Pertemuan itu adalah murni undangan dari Sekretaris lamaatasnama Sdr Jhon Wilson Purba beserta pengurus yang diberhentikan sepihak dalam rangkameminta penjelasan dari kepengurusan baru.


Pada agenda tersebut, sekaligus digelar mosi tidak percaya terhadap Nazaldi dan disetujui seluruh pengurus yang hadir untuk memberhentikan NAZALDI dari Ketua dan Kepengurusan DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau.


II. Permintaan


Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam Hak Jawab ini, kami meminta kepada Redynews.com agar:


1. Menerbitkan Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional sesuai dengan ketentuan Pasal


11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yaitu sesegera mungkin, paling lambat dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, dalam kolom yang sama pada penerbitan berita sebelumnya.


2. Menerbitkan Hak Jawab ini dengan menyertakan judul yang memadai agar publik mengetahui bahwa berita sebelumnya telah dikoreksi atau diberikan klarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.


3. Mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (11), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (mengenai berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk).


Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Redynews.com dalam memenuhi Hak Jawab ini, kami ucapkan terima kasih..



Sebelumnya sudah tayang pemberitaan yaitu dengan judul berita Ketua LSM Penjara Indonesia Riau Ingatkan Soal Jeratan Hukum Terhadap Pelaku Pemalsuan Administrasi


PEKANBARU -- Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Ir. Nazaldi, merasa terkejut sekaligus merasa prihatin dengan situasi tidak menyenangkan yang terjadi di internal pengurus LSM PENJARA Indonesia.


Belakangan ini, pemberitaan di sejumlah Media Online terkait proyek pembangunan Gedung baru SMK di Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Siak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.


Pemberitaan itu berdasarkan keterangan Narasumber yang merupakan pengurus DPD LSM PENJARA Indonesia, dalam hal ini Sekretaris yaitu, Reksi Sochi Lase dengan panggilan, Relas dan satu lagi pengurus lainnya yakni, Melison Hulu.


Nazaldi tidak persoalkan soal pemberitaan karena itu sudah menjadi kewenangan para Wartawan dari masing-masing Media.


Namun, yang dipersoalkan Nazaldi terkait dengan tidak adanya Koordinasi antar pengurus atau kepada Pimpinan LSM PENJARA Indonesia Riau atas pergerakan pengurus yang mengatasnamakan LSM PENJARA.


Ternyata, berdasarkan penelusuran di lapangan, Nazaldi pertama sekali membaca berita. Dalam pemberitaan itu, tertulis LSM PENJARA telah turun ke Bengkalis, menyurati Dinas Pendidikan Riau tanggal 18 September 2025 hingga melaporkan proyek tersebut ke Kejati Riau pada tanggal 7 Oktober 2025.


Sangat disayangkan, ternyata investigasi lapangan, menyurati Disdik Riau hingga Laporan ke Kejati Riau yang dimotori beberapa oknum pengurus, tidak ada koordinasi apa pun kepada Nazaldi selaku Ketua.


"Saya tidak tinggal diam setelah saya membaca berita dan menelusuri hingga mendapatkan data dan fakta di lapangan, ternyata selama ini, beberapa oknum di internal DPD LSM PENJARA Indonesia Riau melakukan pergerakan secara diam-diam tanpa koordinasi ke saya selalu Ketua," ungkap Nazaldi kepada Awak Media melalui tulisannya. Minggu, (02/11/2025).


Hal yang paling berbahaya, lanjut Nazaldi, selain para oknum ini bergerak  dan tidak melakukan koordinasi kepada Pimpinan, surat menyurat yang dikeluarkan baik ke Dinas Pendidikan maupun Laporan ke Kejati Riau, nama dan tandatangan Ketua Nazaldi dicatut secara ilegal. Tandatangan di Scanner.


"Setelah saya telusuri ke Disdik Riau dan ke Kejati, ternyata benar, dalam surat itu nama dan tandatangan saya dicatut secara ilegal, ini sangat berbahaya. Selain merusak nama baik saya dan nama LSM, hal ini juga saya ingatkan kepada beberapa oknum tentang jeratan hukum atas dugaan merekayasa, pemalsuan administrasi LSM PENJARA Indonesia," tegas Nazaldi.


Ketua Nazaldi juga telah bertemu dengan Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, di Jalan Hangtuah guna untuk meminta klarifikasi terkait kejadian itu, namun jawaban Relas tidak memuaskan dan malah bicara soal "Periuk Nasi".


"Saya dan Bendahara, H. Amir bersama Relas bertemu di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, membicarakan persoalan ini. Namun Relas tidak mau klarifikasi apa yang telah mereka lakukan di lapangan, malah Relas bicara soal Periuk Nasi saya dengan Periuk Nasi dia. Pertemuan itu tidak ada hasil yang berarti karena Relas merasa angkuh. Saya kecewa!," sebut Nazaldi.


Atas peristiwa ini, Ketua Nazaldi juga mengaku telah berupaya melakukan koordinasi kepada Ketua Umum LSM PENJARA Indonesia di Jakarta dengan menghubungi via Telepon WhatsApp beberapa kali, namun Ketum tidak mau merespon.


Nazaldi merasa ada yang tidak beres, jangan-jangan Ketum termakan isu tidak sedap, misalnya Ketum dihasut oleh oknum tertentu dengan cara ucapan buruk terhadap dirinya sehingga Ketum termakan isu sepihak dan kemudian Ketum merasa hasutan itu benar.


"Dari semua yang terjadi, saya sudah berupaya untuk melakukan koordinasi kepada Ketum, saya hubungi beberapa kali, namun Ketum tidak merespon atau tidak membalas WA saya. Jika Ketum mau merespon saya, maka semua fakta yang sebenarnya akan terungkap," terang Nazaldi.


Melakukan Pertemuan Rapat Mosi Tidak Percaya


Terungkap, bahwa ternyata beberapa oknum telah melakukan pertemuan Rapat dengan agenda "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ketua Nazaldi berdasarkan data yang bocor dan berhasil didokumentasikan oleh Nazaldi.


Dalam surat Mosi Tidak Percaya itu, dicantumkan nama-nama sejumlah pengurus. Sayangnya, Undangan pertemuan itu hanya diberikan kepada beberapa nama saja tanpa diketahui Pimpinan atau Ketua.


Bukan itu saja, terakhir pada Sabtu, (01/11/2025), ada kebocoran informasi dari internal soal Undangan pertemuan Rapa yang dilaksanakan di Rumbai, namun dalam Undangan itu belum diperjelas apa yang dibahas.


"Artinya, semua pergerakan mereka ini tanpa memberitahukan ke saya dan juga tanpa pengetahuan saya selaku Pimpinan, ini jelas ilegal. Terkait dengan pencatutan nama dan tandatangan saya pada surat ke Disdik Riau dan Laporan ke Kejati Riau, saya sedang memikirkan upaya menempuh jalur hukum!!," ucap Nazaldi dengan nada tinggi.


LSM PENJARA Indonesia yang memiliki legalitas badan hukum atas nama Notaris : Eko Ismanto, SH dan Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM RI ini, dirusak oleh para oknum demi kepentingan kelompok!! (Bersambung...)


Maka dari itu, dari Redaksi dan media Redynews.com menyampaikan kata maaf sebesar-besarnya terhadap Saudara Reksi Sochi Lase (Relas), Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Prov. Riau, karena kami tidak mengetahui ada konflik internalinternal, atas ketidakberimbangan berita tersebut.(Redaksi/Redynews.com)

Iklan

Tren untuk Anda