Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Nikah Siri Terasa Sah, Tapi Negara Bisa Menganggap Anda Tak Pernah Menikah

Sabtu, 17 Januari 2026, 23:59 WIB Last Updated 2026-01-17T17:03:19Z


Redynews.com
, Jakarta — Banyak pasangan di Indonesia menjalani nikah siri, nikah agama, atau nikah adat dengan keyakinan bahwa pernikahan mereka sudah sah dan cukup. Namun persoalan mulai muncul saat konflik terjadi: rumah tangga retak, ekonomi bermasalah, atau masa depan anak dipertanyakan.


Fakta hukum menunjukkan, tanpa pencatatan negara, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum keperdataan, meskipun sah menurut agama atau adat.


Hal ini disampaikan oleh Rahmat Aminudin, S.H., Pengacara dan Konsultan Hukum, yang selama ini banyak menangani sengketa keluarga akibat pernikahan yang tidak tercatat.


“Saat hubungan baik-baik saja, nikah siri terasa aman. Tapi ketika konflik muncul, negara tidak bisa melindungi karena secara hukum pernikahan itu dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.


Ketika Masalah Datang, Hak Istri dan Anak Terancam


Dalam praktik, pasangan baru menyadari risiko hukum setelah terlambat. Tanpa pengakuan negara, berbagai hak penting tidak dapat ditegakkan, antara lain:

Status istri tidak diakui secara hukum

Nafkah dan hak ekonomi sulit dituntut

Anak mengalami kendala akta kelahiran dan status perdata

Hak warisan dan harta bersama tidak terlindungi

Perempuan dan anak rentan ditinggalkan tanpa perlindungan


“Banyak klien datang menangis karena tidak bisa menuntut apa pun, padahal sudah bertahun-tahun hidup sebagai suami istri,” tambah Rahmat.

Negara Tidak Melarang, Tapi Mewajibkan Pencatatan


Hukum Indonesia tidak melarang nikah agama atau adat, namun mewajibkan pencatatan pernikahan agar negara dapat:

Menjamin kepastian dan perlindungan hukum

Melindungi hak istri dan anak

Menegakkan hak waris dan pembagian harta

Membuka akses ke pengadilan


Kabar baiknya, hukum tetap menyediakan jalan keluar, antara lain:

Itsbat nikah

Penetapan perwalian anak

Gugatan hak keperdataan

Pendampingan sengketa keluarga

Pendampingan Hukum Keluarga yang Tepat


Sebagai Pengacara & Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H. memiliki pengalaman mendampingi masyarakat dalam:

Perkara nikah siri dan itsbat nikah by

Sengketa hak istri dan anak

Perceraian dan pembagian harta bersama

Perwalian serta warisan keluarga


“Masalah keluarga bukan sekadar persoalan perasaan, tapi juga soal masa depan hukum. Jangan menunggu konflik membesar baru mencari perlindungan,” tegasnya.

Konsultasi Hukum Keluarga 24 Jam


Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan nikah siri, status anak, hak istri, atau sengketa keluarga, konsultasi hukum dapat dilakukan melalui:

WhatsApp: 0811-8862-616

Layanan 24 Jam

Rahmat Aminudin, S.H. – Pengacara & Konsultan Hukum Keluarga;

Iklan

Tren untuk Anda