Redynews.com, Jakarta — Banyak pasangan di Indonesia menjalani nikah siri, nikah agama, atau nikah adat dengan keyakinan bahwa pernikahan mereka sudah sah dan cukup. Namun persoalan mulai muncul saat konflik terjadi: rumah tangga retak, ekonomi bermasalah, atau masa depan anak dipertanyakan.
Fakta hukum menunjukkan, tanpa pencatatan negara, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum keperdataan, meskipun sah menurut agama atau adat.
Hal ini disampaikan oleh Rahmat Aminudin, S.H., Pengacara dan Konsultan Hukum, yang selama ini banyak menangani sengketa keluarga akibat pernikahan yang tidak tercatat.
“Saat hubungan baik-baik saja, nikah siri terasa aman. Tapi ketika konflik muncul, negara tidak bisa melindungi karena secara hukum pernikahan itu dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Ketika Masalah Datang, Hak Istri dan Anak Terancam
Dalam praktik, pasangan baru menyadari risiko hukum setelah terlambat. Tanpa pengakuan negara, berbagai hak penting tidak dapat ditegakkan, antara lain:
Status istri tidak diakui secara hukum
Nafkah dan hak ekonomi sulit dituntut
Anak mengalami kendala akta kelahiran dan status perdata
Hak warisan dan harta bersama tidak terlindungi
Perempuan dan anak rentan ditinggalkan tanpa perlindungan
“Banyak klien datang menangis karena tidak bisa menuntut apa pun, padahal sudah bertahun-tahun hidup sebagai suami istri,” tambah Rahmat.
Negara Tidak Melarang, Tapi Mewajibkan Pencatatan
Hukum Indonesia tidak melarang nikah agama atau adat, namun mewajibkan pencatatan pernikahan agar negara dapat:
Menjamin kepastian dan perlindungan hukum
Melindungi hak istri dan anak
Menegakkan hak waris dan pembagian harta
Membuka akses ke pengadilan
Kabar baiknya, hukum tetap menyediakan jalan keluar, antara lain:
Itsbat nikah
Penetapan perwalian anak
Gugatan hak keperdataan
Pendampingan sengketa keluarga
Pendampingan Hukum Keluarga yang Tepat
Sebagai Pengacara & Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H. memiliki pengalaman mendampingi masyarakat dalam:
Perkara nikah siri dan itsbat nikah by
Sengketa hak istri dan anak
Perceraian dan pembagian harta bersama
Perwalian serta warisan keluarga
“Masalah keluarga bukan sekadar persoalan perasaan, tapi juga soal masa depan hukum. Jangan menunggu konflik membesar baru mencari perlindungan,” tegasnya.
Konsultasi Hukum Keluarga 24 Jam
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan nikah siri, status anak, hak istri, atau sengketa keluarga, konsultasi hukum dapat dilakukan melalui:
WhatsApp: 0811-8862-616
Layanan 24 Jam
Rahmat Aminudin, S.H. – Pengacara & Konsultan Hukum Keluarga;
