REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,--Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas lebih kurang 700 Hektar diduga masih beroperasi secara ilegal.
Menurut keterangan yang bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Kuansing, bahwasanya perkebunan Kelapa Sawit dalam pengecekan, diduga posisi koordinatnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.
Jika lokasinya juga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kabupeten Kuantan Singingi, berdasarkan overlay anggota kehutanan, umumnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak, tidak berkontribusi dan kerugian negara puluhan miliar.
Informasi terbaru, seorang Aktivis Anti Korupsi Riau Boby Hariansyah Purba menyampaikan, sebuah kasus dugaan sawit ilegal melibatkan nama PT. Tunggal Jaya Santika (TJS), diduga berhasil selama ini membohongi masyarakat Kuansing dan Daerah, Sabtu (17/01/2026).
"Selama ini, perkebunan sawit di Kecamatan Pangean dengan sebutan nama Tunggal Jaya Santika diduga sudah berhasil membohongi atau kelabui masyarakat Kuansing dan Daerah, nama yang sering kali disebut TJS, ternyata, nama TJS itu, sebuah perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja," kata Boby Purba.
"Ini telah memicu kekhawatiran akan keberlanjutan industri sawit di Indonesia. PT. TJS tidak memiliki hak pengelolaan kehutanan, namun lahan tersebut untuk perusahaan kontraktor besi dan kontruksi baja," kata lagi Boby.
Lanjut Boby Purba, diduga ada oknum-oknum berusaha melindungi perkebunan sawit tersebut dengan berbagai alasan, oknum-oknum menyatakan bahwasanya perkebunan kelapa sawit memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dugaan sudah memiliki izin perlepasan kawasan yang telah diserahkan terhadap Kajari dan Kejati," katanya.
"Oknum-oknum diduga menyatakan perkebunan sawit di Kecamatan Pangean memiliki SHM perkiraan luasnya 700 hektar, sudah menonjol
dugaan sebagai pelaku kejahatan, masak iya perkebunan sawit dengan luas ratusan hektar dalam satu hamparan tidak memiliki HGU dan izin Prinsip," katanya lagi.
"Padahal, UPT KPH Singingi bisa dinyatakan sebagai saksi ahli, begitu juga dengan Dinas Perkebunan yang telah menyampaikan perkebunan tersebut, diduga berada dikawasan HPT, HPK, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin prinsip dan tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing," ungkap Boby.
Boby menyampaikan kembali, ini sangat berpengaruh terhadap standar keberlanjutan industri sawit, seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, menuntut produksi sawit yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Lanjutnya, Jika PT. TJS dan pabrik yang menerima buah sawit dari mereka tidak memenuhi standar ini, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda miliaran rupiah.
"Kita berharap proses investigasi dan hearing di DPRD nantinya, pihak pemerintah untuk dapat memastikan apakah benar perkebunan tersebut dengan PT. TJS. Begitu juga dengan pabrik PKS sebagai penerima buah sawit dari kecamatan Pangean yang 700 hektar sudah memenuhi standar keberlanjutan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai," harapan Boby Purba.
"Untuk standar keberlanjutan industri sawit yang diakui secara internasional seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, mereka memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produksi sawit dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal," terang Boby Purba.
"PKS atau Pabrik yang menerima buah sawit dari perkebunan tersebut dengan tidak memenuhi standar ISPO/RSPO/MSPO, akan mendapatkan sangsi yang berat dan denda, begitu juga dengan oknum-oknum diduga berusaha melancarkan perbuatan kejahatan yang melanggar aturan Kehutanan dan Negara," Pungkas tegas Boby Purba Aktivis Anti Korupsi Riau.
Untuk diketahui sebelumnya, sudah tayang pemberitaan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),
Sebagai mana Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, untuk mengusut tuntas dan menindak tegas Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara Ilegal.
Menurut Datuk Aherson kepada awak media, Perkebunan Kelapa Sawit yang masih beroperasi secara ilegal, akan merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi.
"Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap daerah dan masyarakat," tegas Datuk Aherson, Minggu (11/01/2026)
"Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit," katanya.
"Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam," jelasnya.
Dijelaskan, seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit yang masih beroperasi secara ilegal, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan mesti mendapatkan perhatian serius.
"Jika perkebunan sawit berada di kawasan hutan, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan," katanya.
"Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat. Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat," tegasnya.(SUGIANTO).
