REDYNEWS.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi diminta segera menertibkan aktivitas tambang galian C di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Robinson menyampaikan galian C tersebut diduga ilegal. Kemudian, aktivitas galian C yang menggunakan alat berat sangat mengancam keselamatan.
“Sebab lokasi galian C berada tepat di tepi jalan. Aktivitas galian C bisa menyebabkan material batu padas, apalagi yang berukuran besar sering jatuh ke badan jalan. Tindakan ini mengancam keselamatan pengendara,” tutur Robinson, Jumat (17/4/2026).
Dilanjutkannya, “contohnya saat hari besar kemarin, ada pekan besar tradisional di Tigalingga dan Sumbul Karo. Kendaraan galian C keluar masuk Tigalingga – Sidikalang dan terjebak macet di lokasi galian C karena batu besar jatuh terguling ke badan jalan.”
Selain itu, sedimen galian C menumpuk di badan jalan yang membuatnya semakin menyepit.
Melihat aktivitas seperti itu, Robinson yakin galian C tidak sesuai SOP dan tidak memiliki izin. Ia meminta pemerintah segera meninjau dan menertibkan galian C tersebut.
Kesempatan lain, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cabang Dinas Wilayah II Sidikalang, Kabupaten Dairi Sumut, menyebutkan aktivitas tambang galian C di Jalinsum Sumbul Karo tidak memiliki izin resmi.
“Dari data izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang aktif di Kabupaten Dairi, galian C yang dimaksud tanpa izin,” ucap seseorang di Dinas ESDM Sidikalang yang tidak ingin disebutkan namanya
(Mistar)
