REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI,– Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT KTBM di Kuantan Singingi makin ramai disorot. Perusahaan sawit itu diduga melakukan penanaman hingga ke area sempadan sungai di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU), yang jelas-jelas melanggar aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 dan PP No. 38/2011, jarak tanam sawit dari sungai besar seperti DAS Kuantan wajib minimal 100 meter. Aturan ini dibuat untuk menjaga fungsi sungai dan mencegah bencana.
Tanggung Jawab GM Disorot Publik
Tanggung jawab administrasi dan operasional lapangan PT KTBM diketahui berada di bawah Erpin Saragih selaku General Manager.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya tanaman sawit yang diduga terlalu dekat dengan bibir sungai. Kondisi tanah di sempadan juga tampak gundul dan rawan longsor.
"Kalau sawit sudah masuk ke sempadan, berarti aturan 100 meter diabaikan. Seharusnya GM paling bertanggung jawab memastikan perusahaan taat aturan," kata warga setempat, Kamis (06/08/2026).
Klarifikasi GM: Sebut DAS "Habis Kena Dompeng" dan Singgung PETI Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (13/08/2026), GM PT KTBM Erpin Saragih memberikan penjelasan sekaligus mengirim video dokumentasi.
Dalam pesannya, Erpin menyebut kondisi sempadan sudah rusak.
"Itu yang buat jadi rapat pak. Ini saya kirimkan video setelah replanting ya pak. Kemudian kondisi saat ini ya pak. Ini video awal setelah replanting. Sekarang Dasnya sudah habis kena dompeng pak.. Masuk peti pak. Jadi rusak pak. Masih belum bisa di antisipasi pak," tulis Erpin.
Pernyataan "kena dompeng" dan "masuk peti" mengarah pada dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai penyebab kerusakan sempadan.
Namun publik mempertanyakan: jika memang ada PETI, mengapa tanaman sawit perusahaan juga diduga berada di zona yang sama..? Bukankah kewajiban perusahaan menjaga dan merehabilitasi sempadan di area HGU nya..?
Desakan Audit: Jangan Lempar Tanggung Jawab
LSM LIRA dan Masyarakat menilai, dalih kerusakan akibat PETI tidak bisa menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan jarak tanam.
"Jangan karena ada PETI, terus perusahaan lepas tangan. Kalau memang ada sawit ditanam di DAS, itu tetap pelanggaran. DLH dan APH harus cek, siapa tanam duluan dan siapa yang merusak," tegas anggota LSM LIRA Sijul.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing dan APH didesak segera turun untuk mengukur jarak tanam, menelusuri kronologi kerusakan, dan menindak pihak yang terbukti melanggar. Sanksinya bisa berupa teguran, denda, hingga penghentian aktivitas.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kuansing belum memberikan keterangan resmi. Untuk informasi sementara, DLH tidak ada memberikan izin untuk penanganan Pohon Sawit dalam wilayah DAS.
Catatan Redaksi: Media memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Koreksi dan Hak Jawab. Klarifikasi di atas merupakan jawaban GM Erpin Saragih via WhatsApp.(SUGIANTO)
