Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Palsukan Slip Gaji dan Alihkan Mobil Kredit, Debitur Mizuho Leasing Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Agustus 2026, 09:49 WIB Last Updated 2026-08-08T02:49:07Z


REDYNEWS.COM
, Ini pelajaran penting bagi masyarakat yang terikat perjanjian kredit dalam jaminan fidusia. Jangan sesekali melakukan praktik pemalsuan dokumen persyaratan kredit, apalagi mengalihkan kendaraan dalam jaminan fidusia ke pihak lain secara ilegal. 


Kasus terbaru menjerat konsumen PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru bernama Zulfais Siregar. Warga Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar ini, divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena tindakannya yang nekat memalsukan slip gaji untuk pengajuan kredit. Selain itu, Zulfais yang dalam kondisi macet membayar cicilan hingga tahunan, justru mengalihkan mobil kreditnya ke orang lain. 


Tak hanya dihukum 1,5 tahun penjara, Zulfais juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 55 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 51 hari. Majelis hakim menyatakan Zulfais terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Vonis itu ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (9/7/2026) lalu. 


Remedial Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, kasus ini bermula dari penandatanganan akad kredit oleh Zulfais pada 5 Januari 2024 lalu. Saat itu, permohonan kredit berupa mobil Mitsubishi Strada Triton 4x4 di sebuah showroom yang diajukan Zulfais disetujui oleh perusahaan. 


Namun, dalam perjalanannya, sejak Mei 2024, pembayaran kredit Zulfais macet. Perusahaan lantas melakukan pendekatan secara persuasif kepada Zulfais untuk menunaikan kewajiban kreditnya. Proses komunikasi oleh perusahaan bahkan dilakukan selama berbulan-bulan, namun Zulfais tak kunjung membereskan kewajibannya. 


Belakangan, perusahaan mengendus kalau mobil kredit dalam jaminan fidusia itu tidak lagi berada dalam penguasaan Zulfais. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak PT Mizuho, mobil tersebut justru telah dialihkan kepada orang lain di Medan, Sumatera Utara. 


Perusahaan lantas melakukan tindakan tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Berdasarkan perhitungan, kerugian PT Mizuho mencapai Rp 198.300.051.


Manajemen PT Mizuho akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Binawidya, Pekanbaru pada Oktober 2025 lalu. Seiring pengusutan kasus, diketahui kalau Zulfais ternyata melakukan pemalsuan slip gaji dalam pengajuan kredit.


Rudi Sibarani menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses laporan perusahaan sehingga hak-hak perusahaan bisa terlindungi. Menurutnya, tindakan hukum terpaksa dilakukan karena berbagai pendekatan telah dilakukan, namun debitur dinilai tidak memiliki itikad baik. 


Rudi mengajak para konsumen PT Mizuho Leasing Indonesia untuk tidak pernah melakukan praktik pemalsuan dokumen pengajuan kredit, apalagi penggelapan unit kendaraan dalam status jaminan fidusia. 


"Kami berharap langkah hukum yang ditempuh PT Mizuho Leasing Indonesia bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perusahaan senantiasa terus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen atau nasabah. Namun, jika terjadi tindak pidana, kami juga tentunya memiliki hak untuk menempuh langkah hukum," tegas Rudi Sibarani.


*Sabang Merauke*

Iklan

Tren untuk Anda