Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

10 Bulan Kasus Persetubuhan Anak di Solsel Tak Jelas Nasibnya, Kapolres Diduga Blokir Nomor Wartawan

Senin, 12 Oktober 2026, 17:54 WIB Last Updated 2026-10-12T10:54:40Z


REDYNEWS.COM
, SOLOK SELATAN,- Sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 18 Desember 2025 di Polres Solok Selatan..?

Pertanyaan itu kini muncul ke publik setelah keluarga korban mengeluhkan lambannya proses hukum.


Berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, ada dua laporan resmi dari pelapor yang sama, inisial ER (33 Tahun) warga Sangir Batang Hari:


1.  STPL/81/XII/2025/SPKT-Polres tanggal 18 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR. Laporan Polisi: LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar.


2.  STP/41/VI/2026/SPKT-Polres tanggal 05 Juni 2026, tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan secara bersama-sama. Laporan Polisi: LP/41/VI/2026/SPKT.


Hingga 12 Oktober 2026, atau hampir 10 bulan sejak laporan pertama, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dan pelaku belum ditangkap.


Keluhan itu disampaikan keluarga korban melalui pesan TikTok kepada awak media:


"Contoh nya kasus anak awak yang korban persetubuhan anak dibawah umur, la dr 18 Desember 2025 sampai kni pelaku alun juo tatangkok. EMG Iyo bnyk janggal polres solsel ko." Kata pihak keluarga sikorban melalui pesan Tiktok secara pribadi.


Konfirmasi ke Kasat Reskrim tidak juga Dibalas, Kapolres Diduga Blokir nomor wartawan.


Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik.


Pada Senin (12/10) siang, awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan melalui WhatsApp: "Izin selamat siang, saya mau konfirmasi, apakah terkait hal ini sudah ada masuk laporan nya ke Unit PPA pak Kasat, kemudian sampai sejauh mana tindak lanjut perkara ini". Hingga berita ini ditulis, tidak ada balasan.


Upaya konfirmasi ke Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., M.H. juga tidak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp Kapolres diduga memblokir nomor wartawan, sehingga pesan hanya centang satu dan panggilan tidak tersambung.


Sikap tersebut sangat disayangkan, karena pejabat publik seharusnya terbuka terhadap konfirmasi pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Kabid Humas Polda Sumbar Responsif


Berbanding terbalik dengan di Polres, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S.,M.Tr.A.P. justru memberikan respon cepat saat dikonfirmasi awak media.


Melalui telepon WhatsApp, Kombes Susmelawati meminta awak media untuk mengirimkan bukti dan kronologis lengkap.


"Kirim buktinya dan jelaskan kronologisnya, nanti informasi ini akan saya teruskan," ujarnya.


Keluarga korban berharap dengan turun tangannya Bid Humas Polda Sumbar, kasus yang ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Solok Selatan ini mendapat atensi serius dari Kapolda Sumbar.


"Kami hanya minta keadilan untuk anak kami, tolong pelaku segera ditangkap," harap keluarga korban.


Hingga berita ini ditayangkan, Polres Solok Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyidikan LP/81/XII/2025 tersebut.


Catatan Redaksi: Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kapolres Solok Selatan dan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Jika ada keterangan resmi akan kami muat.(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda