REDYNEWS.COM, PADANG,- Pengadaan booth Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Kota Tua Padang yang anggarannya diduga bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menuai sorotan publik. Pasalnya, fasilitas yang dibangun dengan anggaran publik tersebut diduga dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan.
Berdasarkan dokumen rekap kegiatan yang dihimpun redaksi, kegiatan Booth Ekraf Kota Padang tercatat dengan anggaran sekitar Rp340 juta.
Adapun rincian yang tercantum dalam dokumen tersebut meliputi.
1. Pengadaan dua unit booth melalui e-katalog sebesar Rp317.490.600.
2. Pengadaan delapan unit kursi sebesar Rp2.664.000.
3. Pengadaan tiga unit meja lipat portabel sebesar Rp2.955.000.
4. Biaya perjalanan koordinasi sebesar Rp15.000.000.
Total dari rincian tersebut mencapai Rp338.109.600, sehingga diduga terdapat selisih Rp1.890.400 dari pagu anggaran Rp340 juta yang disebutkan dalam rekap kegiatan.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa booth, kursi, dan meja ditempatkan di kawasan Pengelola Kota Tua Padang atau lokasi yang dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Kota Tua Padang yang diketuai Jony Wongso.
Informasi Dugaan Sewa Rp15 Juta
Dalam penelusuran lapangan, reporter memperoleh keterangan dari masyarakat yang menyebut adanya informasi dugaan tarif sewa booth sebesar Rp15 juta per tahun.
Hingga berita ini diturunkan, publik belum memperoleh penjelasan resmi apakah dugaan penyewaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi pengelolaan kawasan Kota Tua Padang atau dilakukan melalui mekanisme lain yang belum terungkap secara transparan.
Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan aset, mekanisme pemanfaatan, dasar penetapan tarif, hingga pengelolaan penerimaan dari dugaan penyewaan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Penjelasan Nanda Satria dan Dinas Koperasi UKM Sumbar
Dikonfirmasi pada 27 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menjelaskan bahwa master plan kawasan Kota Tua dibuat oleh pemerintah provinsi, sementara lokasi kegiatan berada di wilayah Kota Padang.
Menurut keterangannya, koordinasi mengenai teknis penempatan booth, status lokasi, serta pengelolaan kawasan dilakukan bersama Dinas Pariwisata Kota Padang dan Badan Pengelola Kota Tua Padang. Ia juga menyampaikan bahwa calon penghuni booth melalui proses pemilihan atau kurasi.
Namun demikian, keterangan tersebut diduga belum menjawab secara rinci mengenai dasar penetapan dugaan tarif Rp15 juta per tahun, pihak yang menerima pembayaran, serta status administrasi aset booth setelah pengadaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Dr. Endrizal, ketika dimintai tanggapan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai kepala dinas. Ia juga menyampaikan tidak terdapat alokasi anggaran terkait persoalan yang ditanyakan pada dinasnya dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada OPD Kota Padang, khususnya Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata.
Potensi Persoalan Administrasi Aset Daerah
Jika ditinjau dari regulasi, apabila booth tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatannya diduga harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset daerah.
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemanfaatan aset, termasuk melalui sewa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila aset yang dibiayai APBD diduga dimanfaatkan atau disewakan tanpa kewenangan, tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, atau tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum. Begitu pula apabila dugaan penerimaan sewa tidak dicatat atau tidak disetorkan sesuai ketentuan, hal tersebut diduga dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Pengadaan booth melalui anggaran Pokir yang dikaitkan dengan kegiatan ekonomi kreatif semestinya memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung pelaku UMKM. Karena itu, proses pemilihan penerima manfaat, penetapan tarif, pengelolaan lokasi, dan pemanfaatan fasilitas perlu dilakukan secara transparan agar tidak diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu.
Hingga kini, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Kota Tua Padang dan OPD terkait mengenai status aset, dasar penetapan tarif dugaan sewa, kewenangan pengelola, dan pencatatan penerimaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen rekap kegiatan, keterangan narasumber, dan hasil penelusuran lapangan yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami kedepankan dengan menggunakan diksi diduga.
Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka seluas-luasnya hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang merasa dirugikan, khususnya kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Sdr. Nanda Satria, Badan Pengelola Kota Tua Padang, serta OPD terkait di lingkup Pemprov Sumbar dan Pemko Padang. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi kami dengan disertai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(Sugianto)
