Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Putusan Terdakwa Inisial SH Alias Hendrik Dan KH Alias Mak Ito 5 Desmber di Tunda

Selasa, 03 Desember 2024, 15:40 WIB Last Updated 2024-12-03T08:40:22Z

Redynews.com,Langkat||Sidang kasus penganiayaan terhadap M. Fadli Lubis, dengan terdakwa inisial SH Alias Hendrik dan KH Alias Mak Ito telah bergulir di Pengadilan Negeri Stabat>

Kedua terdakwa di dakwa sebagaimana tertuang pada surat dakwan pertama (I) dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan perbuatan, terdawa-terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana sebagiamana pada pasal 170 (ayat 1) KUHP atau Dakwaan Kedua (II).

Perbuatan terdakwa- terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
M. Fadli Lubis yang menjadi korban keganasan kedua terdakwa menjelaskan saat di temui di salah satu warung di pajak satabat 03/12/2024.

 Bahwa pada hari rabu tanggal 23 september 2023 dimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat hendak membeli sarapan pagi di warung pak salman saat usai makan korban keluar warung dan terjadi penganiayaan yang di lakukan kedua terdakwa Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini sudah cukup melelahkan bagi korban M. Fadli Lubis, Dimana sudah lebih setahun hingga kini belum ada putusan yang menjerat para pelaku inisial SH Alias Hendrik dan KH Alias Mak Ito.

Namun korban tidak menyalahkan penegak hukum sepenuhnya pasalnya para pelaku juga yang terus membuat suasana seolah olah pelaku adalah korban dalam kasus penganiayaan tersebut.

“ Saya selaku korban mengharapkan adanya putusan yang berkeadilan dan dapat memberi efek jera kepada kedua pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, tegas fadli

Lebih jauh di jalaskan fadli bahwa kedua pelaku inisial SH Alias Hendrik dan KH Alias Mak Ito sejak keduanya belum menyandang gelar sebagai tersangka, perbuatan keduanya di pajak stabat seolah-olah hukum tak mampu menjeratnya atas peristiwa penganiayaan tersebut, dan saat ini setelah keduanya menyandang sebagai status terdakwa di pengadilan negeri stabat.

 Keluaraga pelaku membuat video untuk di sebarkan memohon keadilan kepada pak prabowo presiden republic indonesia agar kedua pelaku di bebaskan, 

Namun di tempat terpisah kuasa hukum korban M. Fadli Lubis ARO BATEE S.E, S.H yang di temui di kantor ABDEV & Partner menjelaskan bahwa proses hukum atas peristiwa yang menjerat kedua pelaku inisial SH Alias Hendrik dan KH Alias Mak Ito sebagaimana dalam registrasi perkara nomor 484/pid.b/2024/PN.Stb telah berjalan dengan baik dan putusan seharusnya pada tanggal 5 Desember 2024 namun tambahnya lagi, pagi ini ada komunikasi dengan jaksa penuntut umum bahwa jadwal putusan tersebut di tunda sembari dan meminta agar petunjuk selanjutnya kita menunggu dari JPUnya .

Ia pun menjelaskan kalua pagi ini selasa 03/12/2024, bahwa kantur hukum Abdev & patrent memperoleh video yang di muat di tiktok @tiga.Bersaudara825 dimana memperlihatkan sesesorang yang di duga Bernama suhendrik sedang berada di dalam ruang tahanan PN Stabat dan terlihat sedang bermain dengan seorang anak kecil, Dimana ada tulisan yang termuat berbunyi “ kami butuh keadailan pak suami saya di bui 2 bulan pak, padahal dia korban pak, dst,

Selanjutnya kontor hukum abdev juga memperoleh adanya pesan via Whatsapp yang di kirim korban M. Fadli Lubis dan di peroleh dari nomor. 0838 75437250 yang di duga bersumber dari keluarga pelaku, yang mengatakan “ allhamdillilah bg Ucok.

 Hendrik di tuntut 1 bulan penjra mamak bebas hendrik hari kamis di vonis bebas berkat kami viralkan ini di terima pak prabowo dan surat kesaksian dari hakim akan keluar nama salman masuk daftar kami akan kasi surat kesaksian palsu “

Namun Ketika di konfirmasi hal yang sedang berkembang di pesan WA saat ini, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa telah mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang Bernama Togar, tentang pesan WA tersebut, dan disana pihak jaksa mengatakan kalau hal itu bukan urusan mereka dan tidak mengerti namun Ketika di konfirmasi akan dimuatkan dalam pemberitaan pihak JPU mengatakan terserah bang gak ngerti2 aku soal video itu, namun jaksa penutut umum mengirim pesan terusan bahwa “ suhendrik di tunda ke tanggal 5 des tuk putusan” tutupnya,(R.Z)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda