Redynews.com, Kuantan Singingi,- Masyarakat Kuansing masi ingat dengan berkas perkara Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga Aldiko Putra sebagai tersangka, sebagai mana Aldiko Putra dalam perkaranya diduga mengintimidasi tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yaitu Abriman yang telah lama mandek di Kejaksaan, masyarakat mempertanyakan hal ini, kenapa belum juga dituntaskan sampai saat ini..?
Sebelumnya, di beberapa media sudah terbit tanggapan atau jawaban dari Anggota Kepolisian Polres Kuansing Kasat Reskrim AKP Shilton pada saat konfirmasi Insan Pers dengan jawaban yaitu berkas lama dikirim ke jaksa karena ada kelengkapan yang harus dipenuhi. Salah satunya soal harus ada izin gubernur hingga Menteri Dalam Negeri.
"Kemarin sempat ada soal izin gubernur, mendagri dan lain-lain. Tapi kita cek lagi aturannya dan memang tak perlu izin dan hanya perlu surat pemberitahuan," kata Shilton.
Selain itu, proses cukup lama kerena ada pertimbangan soal sedang berlangsungnya Pemilu 2024. Di mana Aldiko yang tercatat sebagai kader PKB kembali maju di Pileg 2024.
Dalam proses penyidikan, ada edaran baik dari kepolisian dan kejaksaan agar kasus ditangguhkan sementara. Kasus itu dapat dilanjutkan jika tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
"Kemarin proses lama karena tahap pileg, ditahan sementara selama masa pemilu. Sebab beliau juga peserta pemilu, maju lagi di Pileg 2024-2029," kata Shilton lagi.
Terkait informasi ini, Katua DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Ir. Nazaldi menyoroti dan mendesak Polres Kuansing tuntaskan kasus Aldiko Putra yang diduga mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (27-02-2025).
"Diduga terkesan lambat, malahan sudah hampir mendekati tiga tahun, Diduga kasus tersangka mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dilakukan oleh Aldiko Putra sebagai Anggota DPRD Kuansing tidak kunjung selesai, sebagai masyarakat butuh kepastian hukum untuk para petinggi yang memegang jabatan sebagai Anggota DPRD, kepastian hukum jangan terkesan kuat terhadap masyarakat lemah atau masyarakat yang tidak mempunyai jabatan sebagai penguasa," Ucap Ir. Nazaldi.
"Kami sebagai LSM Penjara Indonesia yang mempunyai fungsi dan tugas untuk mengawasi atau memantau/monitoring intansi, Swasta, Lembaga Pemerintah, TNI dan Polri. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) jangan timbang pilih untuk menyelesaikan permasalahan bermacam-macam diduga kasus tindak pidana," Terangnya LSM Penjara Indonesia Ir. Nazaldi
Ir. Nazaldi menyebutkan kembali, Diduga kabar angin bahawasannya Aldiko Putra tidak bergabung lagi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), manurut informasi yang kami dapat untuk sementara, diduga Aldiko Putra sudah di berhentikan, surat pemberhentian tembusannya DPP PKB, DPW PKB Provinsi Riau, Fraksi PKB DPRD Kuansing, Bupati Kuansing, Kapolres Kuansing, Kejari, Sekretaris DPRD, Ketau KPUD Kuansing dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi," Katanya Ir. Nazaldi.
"Ada apa dengan Aldiko Putra sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi..? Dari pantau kami di beberapa media publik sejauh ini, Diduga Aldiko Putra mempunyai segudang masalah yaitu Mengintimidasi petugas KPH Kuansing, diduga membuat sedikit keributan di Kantor DPC PKB Kuansing dan diduga berseberangan mendukung calon kanidat dari partai lain," Sebut kembali Ir. Nazaldi.
"Kami dari tim LSM Penjara Indonesia, mendorong dan mendesak Polres Kabupaten Kuantan Singingi agar menuntaskan secepat mungkin kasus Aldiko Putra diduga sebagai tersangka mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing," Pungkasnya Ir. Nazaldi Ketua DPD LSM Penjara Indonesia.
Lanjut konfirmasi, awak media berusaha konfirmasi Aldiko Putra melalui via Whatsapp dengan nomor kontak 0817210XXX, terkait perkembangan kasus diduga tersangka mengintimidasi petugas KPH Kuansing dan konfirmasi surat pemberhentian sebagai Anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alhamdulillah pesan konfirmasi awak media centang satu.
Diwaktu berbeda, awak media juga konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton melalui via whatsapp, mempertanyakan sudah sejauh mana penyidik mengumpulkan data diduga kasus tersangka Aldiko Putra mengintimidasi petugas KPH Kuansing, apakah sudah termasuk P21 yang akan di serahkan nantinya Kejaksaan Kuantan Singingi, namun konfirmasi awak media tidak dijawab hingga sekarang, Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kuansing..?
Untuk diketahui, jauh hari di beberapa media Online sudah diterbit pemberitaan terkait diduga kasus Aldiko Putra sebagai tersangka mengintimidasi petugas KPH Kuansing.
Setelah melengkapi seluruh berkas perkara intimidasi itu, Shilton mengaku kini tinggal menunggu diteliti jaksa. Jika semua sudah lrngkap, kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Kasus Aldiko bergulir setelah menghadang Kepala KPH Kuansing saat itu, Abriman. Ia bahkan melakukan intimidasi dan memaksa Abriman ke rumahnya usai alat berat yang diduga merambah hutan lindung ditangkap.
Selain itu, dalam video beredar terlihat saat Aldiko Putra menghadang mobil petugas dan marah-marah. Abriman yang tak terima melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah bergulir, polisi menetapkan Aldiko sebagai tersangka. Kasus itu bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Oktober 2023 lalu.
Saat kasus bergulir, Aldiko kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kuantan Singingi dan terpilih. Dia dilantik kembali pada 9 September lalu masih berstatus sebagai tersangka. (Sugianto)
