REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI,– Kondisi air berwarna gelap ditemukan warga di salah satu anak sungai yang mengalir menuju Sungai Singingi, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (23/5/2026).
Temuan ini terekam dalam dokumentasi lapangan pukul 15:51 WIB di koordinat Lat -0.448192, Long 101.399927, wilayah Ma. Lembu – Taluk Kuantan, Logas. Dari foto yang diambil menggunakan GPS Map Camera, terlihat air di cekungan sungai berwarna gelap, sementara sebagian besar dasar sungai kering dan dipenuhi batu kerikil. Lokasi berada di area perkebunan sawit.
Tim awak media yang turun ke lokasi mengaku telah mengambil sampel air di beberapa titik sungai dan sumber aliran untuk dilaporkan ke pihak berwenang.
Sebelumnya, pihak PT PCS disebut telah menjalani sidak oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang melibatkan APH, Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, dan Anggota DPRD Kuansing Komisi II Fedrios Gusni. Namun warga menduga masih ada kebocoran limbah ke anak sungai.
“Kalau memang ada kebocoran limbah, kami minta ditindak tegas. Ini menyangkut air yang mengalir ke kebun masyarakat dan Sungai Singingi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, ditemukan adanya pipa dan aliran air yang mengarah ke perkebunan masyarakat di wilayah Logas. Warga menduga aliran tersebut berasal dari aktivitas industri di sekitarnya. Pembuangan diduga dilakukan di area perbukitan dengan sistem selokan air. Jika curah hujan tinggi, warga khawatir aliran tersebut meluap ke dataran rendah dan masuk ke kebun warga serta anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi.
Warga juga mempertanyakan apakah pembuangan tersebut telah melalui mekanisme dan izin sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengolahan limbah dan penggunaan bakteri pengurai.
Untuk diketahui, aturan pembuangan limbah cair industri ke lahan atau perkebunan diatur dalam UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, Permen LHK No. 5/2021, dan Permen LHK No. 26/2021 tentang Land Application. Limbah cair industri hanya boleh masuk ke perkebunan masyarakat jika sudah diolah sesuai baku mutu, memiliki izin land application, dan diawasi DLH. Pembuangan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 104 UU 32/2009.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kuansing dan PT Pancaran Cahaya Sejati. Belum ada keterangan resmi dari kedua pihak terkait dugaan tersebut.
Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pancaran Cahaya Sejati dan instansi terkait.(Sugianto)
