REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi || Banyaknya oknum guru yang tidak mengerti tugas dan fungsinya sebagai guru, kali ini awak media dan LSM Penjara Indonesia memperoleh informasi, Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Teluk Kuantan dan beserta Kroninya terlibat melakukan kegiatan bisnis berjualan dengan mengatasnamakan Koperasi Sekolah, Rabu (19-02-2025).
Bermula informasi ini, salah seorang penjualan katin yang tidak mau namanya di publikasikan menyampaikan, diduga Kepsek SMA Negeri 1 Teluk Kuantan melarang pemilik penyewa kantin sekolah sehat berjualan minuman mineral, susu, es sehat dan sejenisnya, hanya kantin sekolah dengan mengatasnamakan koperasi yang boleh berjualan.
"Aturan ini sangat merugikan kami, sebagai penyewa kanti sekolah sehat hanya diperbolehkan menjual teh es, teh hijau dan jus buah, sedangkan kantin sekolah dengan mengatasnamakan diduga Koperasi Dewantara bisa menjual minuman mineral, susu, es sehat dan sejenisnya. Padahal kami sebagai penyewa kanti sekolah sehat membayar sewa kantin satu juta perbulan atau sepuluh juta pertahun, dimana kami bisa dapat untung, kalau aturan larangan berjualan yang menyangkut kesehatan dan merusak siswa kami sangat mengerti dan di maklumin, itu akan kami ikutin," Ucapnya.
"Sebagai guru sekolah, seharusnya tugas dan fungsinya hanya fokus mengajar siswa, diduga mentang-mentang mempunyai jabatan sebagai guru dan kekuasaan, berkesempatan untuk mencari keuntungan disekolah. Sebagai guru harus mempunyai sikap kebijakan memikirkan keadaan orang lain, memberikan kesempatan kepada orang lai, bukan memikirkan pendapatan untung di sekolah yang mempunyai wewenang jabatan dan kekuasaan," Katanya
Terkait informasi ini, awak media konfirmasi Ketua Komite SMA Negeri 1 Teluk Kuantan Junaidi Latiful, terkait surat aturan berjualan di Sekolah yang di keluarkan oleh oknum Kepsek SMA Negeri 1 Teluk Kuantan.
"Saya sudah mendapatkan aduan ini dari pihak penyewa kantin sekolah sehat, dari keputusan aturan surat yang tertulis yaitu perjanjian kontrak kerja sama penyewa kantin sekolah sehat yang ada dilingkungan sekolah SMA Negeri 1 Teluk Kuantan dengan Koperasi Dewantara, hasil rapat dan keputusan ini, saya tidak di undang, padahal anggota komite juga harus mengetahui," Ujar Ketua Komite Junaidi Latiful
"Tujuan Kepsek sudah saya cari tahu, untuk apa mereka berbisnis di sekolah dengan berjualan, Diduga keuntungan nantinya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para guru SMA Negeri 1 Teluk Kuantan, ini akan menjadi pertimbangan dan pembicaraan nantinya di Disdik Provinsi"
Ketua Komite Junaidi Latiful menyebutkan kembali, Seharusnya keuntungan itu harus menjadi kepentingan siswa, contohnya untuk siswa pergi bertanding olahraga seperti bola kaki, basket dan dll dengan mengatasnamakan sekolah dan kegiatan Extratrikuler yang menyangkut kegiatan sekolah," Ujarnya lagi.
"Kalau mau bersaing dalam bejualan di lingkungan sekolah, jangan membeda-bedakan aturan dan larangan dengan penjualan pemilik kantin lainnya, kecuali aturan berjualan larangan yang menyangkut merusak kesehatan siswa dan aturan-aturan lainnya wajib kita laksanakan"
"Kepala Sekolah (Kepsek) lama atau sebelumnya juga melakukan seperti ini, tapi semua rata di perbolehkan berjualan yang tidak merugikan siswa, namun keuntungan tadi untuk kegiatan siswa tampa kecuali penyewa kantin sekolah sehat," Katanya Junaidi Latiful.
Terkait informasi ini, awak media konfirmasi melalui via whasap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Teluk Kuantan Rohandi, S.Pd, M.M, terkait perjanjian kontrak kantin sekolah sehat yang ada dilingkungan SMA Negeri 1 Teluk Kuantan dengan Koperasi Dewantara.
"Walaikum salam, silahkan melalui tatap muka, cuman kegiatan kami sudah terjadwal, waktu yang ada hanya hari selasa jam 09:00," Ungkap Rohandi, S.Pd, M.M,
Pada saat berita ini sudah di tayangkan dan diterbitkan, awak media masi dalam tahap upaya konfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata.
Untuk Diketahui:
Naldi Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Provinsi Riau menyebutkan, Kami tegaskan bahwa pada prinsipnya tetap tidak diperbolehkan guru berjualan di sekolah karena tugas guru adalah memberikan pengajaran dan pendidikan kepada murid bukan malah berbisnis dengan berjualan di sekolah.
"Karena bila dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang seharusnya menjadi perhatian dan prioritas bagi guru di sekolah"
"Salah satu kode etik guru yang disebutkan dalam Kongres PGRI XIII tahun 1973 menyebutkan bahwa guru hendaknya menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. Namun sejauh mana guru memelihara hubungan tersebut, itu kembali kepada pilihan pribadi kita masing-masing," Pungkasnya DPC LSM Penjara Indonesia Naldi.(Sugianto)
