Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Mengalami Kerugian Negara, Diduga Pemilik Pengusaha Hotel Puraya Miliki Perkebunan Kelapa Sawit 700 Hektar di Kawasan HPT.

Sabtu, 22 Maret 2025, 06:56 WIB Last Updated 2025-03-23T13:06:50Z

REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,- Terselubung berpuluhan tahun perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dari hasil investigasi, Diduga luas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) perkiraan 700 Hektar ditanami pohon kelapa sawit, sehingga diduga memicu kerugian negara ratusan juta, Sabtu (22-03-2025).

Bedasarkan keterangan dari seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan, perkebunan kelapa sawit berada di Kecamatan Pangean, Pasar Baru ini diduga milik pengusaha Hotel Puraya Pekanbaru, nama perkebunan tersebut Tunggal Jaya Santika (TJS), pemilik pertama inisial A ayahnya sudah meninggal, namun yang menguasai perkebunan tersebut satu keluarga, diduga sekarang di kelola oleh anaknya sebagai Pengusaha Hotel Puraya di Pekanbaru," Kata Warga.

"Luas perkebunan kelapa sawit jumlah luasnya perkiraan 700 hektar, dulu pernah turun orang kehutanan menanam tugu simin bahwasanya perkebunan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di perkebunan tersebut ada pengawasan bernama inisial AL, kalau pemilik pengelola perkebunan sekarang berinisial RS, anak dari Almarhum, satu keluarga pengusaha Hotel Puraya Pekanbaru yang menguasai perkebunan ini," Katanya lagi.

Guna memastikan informasi ini, awak media konfirmasi anggota unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupeten Kuantan Singingi, apakah benar perkebunan kelapa sawit ini berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) perkiraan 700 Hektar...? Kenapa tidak ada penindakan secara hukum oleh Kasatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi..?

"Dalam pengecekan kami, posisi koordinat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek. Jika lokasinya juga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kabupeten Kuantan Singingi, itu hasil dari overlay anggota kehutanan, umumnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dalam waktu dekat kita pastikan informasi yang sebenarnya," Ungkap Anggota Unit KPH Kuantan Singingi.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Ir. Nazaldi menyoroti pengusaha pemilik Hotel Puraya Pekanbaru inisial RS, mengapa perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Desa Sungai Langsat
tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Apalagi pohon Kelapa Sawit ditanam di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis," Ucap Ir. Nazaldi.

"Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri mengatur secara tegas tentang penertiban kawasan hutan, hal ini sudah perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan Raja Juliantoni, hal ini ditegaskan terhadap pelaku yang merusak kawasan dan membuat perkebunan tampa legalitas yang jelas, sehingga memicu kerugian negara ratusan juta malahan bisa mencapai puluhan miliar," Katanya Ir. Nazaldi.

Diketahui, aturan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan, yang merupakan aset penting bagi keberlangsungan lingkungan dan perekonomian daerah.

"Saya berharap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak melupakan perkebunan yang berada di Kecamatan Pangean, Desa Sungai Langsat
Pasar Baru, yang titik koordinatnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)"

"Diduga pemilik inisial RS sebagai pengusaha Hotel Puraya Pekanbaru berani permainkan aturan, merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan ditanamkan pohon kelapa sawit dan diduga legalitas perkebunan kelapa sawit dengan nama Tunggal Jaya Santika (TJS) tidak lah punya legalitas," Ujarnya lagi Ir. Nazaldi

"Nantinya kita akan hubungi Kejati Riau dan Kementerian Kehutanan, agar untuk melakukan pemeriksaan nantinya terhadap pelaku pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut, siapa-siapa saja yang mengelola perkebunan kelapa sawit dengan nama perkebunan kelapa sawit Tunggal Jaya Santika (TJS)," Terang Ir. Nazaldi.

"Berdasarkan aturan yang ada yaitu Gakkum KLHK yang berbunyi siapa saja yang melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a”  Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah)," Ungkapan Ir. Nazaldi.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi pengusaha hotel puraya inisial RS yaitu pemilik perkebunan kelapa sawit yang berda di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Pangean.(Sugianto). 

Iklan

Tren untuk Anda