REDYNEWS.COM,Kuantan Singingi,- Kita sudah mengetahui bahwasanya Lahan Kebun Pemkab Kuansing yang ditanam Pohon Sawit dengan luas 500 hektare diduga masih berstatus Kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau Desa Perhentian Sungkai, namun sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. Lahan kebun sawit dengan luas 500 Hektare dibangun pada tahun Sejak Tahun 2002 s/d 2012.
Kejati Riau bahkan pernah juga melakukan Pemeriksaan terhadap Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai, Kuantan Singingi (Kuansing) bernama Jalunis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare.
Pada waktu ini, salah seorang warga Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi memnyampaikan informasi kepada awak media melalui via WhatsApp, namun sebelum memberikan informasi, warga tersebut meminta kepada awak media namanya jangan di publikasikan, Sabtu (15-03-2025).
"Diduga Yusrijon warga Perhentian Sungkai menerobos Kebun Pemkab Kuansing dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) perkiraan 20 Hektar, itu foto saya kirim, posisinya didalam kebun pemda yang masi berstatus kawasan Hutan Lindung (HL), dulunya di tanam pohon sawit lama, sekarang sudah di bongkar dan ditanami pohon sawit baru sehingga kebun tersebut berbuah pasir," kata narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.
"Ada juga yang baru di steking, besok ambil fotonya, saya kirim fotonya sama kamu, kebun tersebut di dekat perbatasan, namun saat ini saya kirim foto kebun yang sudah berbuah pasir, sekarang lahan yang sudah buah pasir diduga di akui dia, diduga kurang lebih 20 haktare," Ucap Narasumber.
"Ini nomor Henpon Yusrijon saya kirim, 08527247XXXX, silakan konfirmasi dia, meskipun tidak kebun Pemda nantinya, tentunya kebun dalam kawasan sudah kenak pidana, kerena masi berstatus kawasan hutan, apa lagi diduga mencapai 20 Hektar," katanya lagi.
Lanjut informasi, awak media konfirmasi Yusrijon melalui via WhatsApp, dengan nomor Henpon 08527247XXXX, mempertanyak Apakah benar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) perkiraan 20 Hektar milik Saudara..? Apakah benar saudara sudah menerobos kebun kelapa sawit diduga milik Pemda..? Namun konfirmasi awak media tidak terjawab dan nomor awak media diblokir.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021, dimana Kebun Sawit Pemda Kabupaten Kuantan Singingi termasuk dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.652/MENLHK/SETJEN KUM.1/7/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VI.
Pelaku yang memiliki kebun di kawasan Hutan Lindung (HL) dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, sabagai mana sanksi pidananya yaitu Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) mengancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar dan Pasal 92 dan Pasal 93 UU P3H dapat dikenakan sanksi pidana.
Pada saat berita ini ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi Gakkum LHK Provinsi Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH). (Sugianto))
