REDYNEWS.COM, Indragiri Hulu,- Peraturan larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mustahil tidak diketahui oleh pihak SPBU, namun sampai saat ini masih ada SPBU berani melawan aturan dan bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan informasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.14.293.651 Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sejenis Solar menggunakan tengki modifikasi, Jumat (14-03-2025).
Dari pantauan awak media dilapangan, salah seorang warga inisi TY menyebutkan, kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berlangsung lama, pengisian dilakukan pada malam hari.
"Pengisian seperti ini sudah lama dilakukan, pengisian BBM sejenis solar menggunakan tengki modifikasi, pengisian dilakukan pada malam hari," Katanya inisial TY.
Sungguh sangat luar biasa, SPBU No.14.293.651 Pranap berani memberikan peluang untuk para mafia BBM untuk melakukan transaksi jual beli BBM subsidi sejenis solar menggunakan tengki modifikasi.
Terkait informasi ini, Ir. Naldi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia menyoroti SPBU No.14.293.651 Pranap, Diduga terkesan sengaja memperjual belikan BBM sejenis solar dengan menggunakan tengki modifikasi.
"Saya lihat diduga sengaja memperjual belikan BBM subsidi sejenis solar dengan tengko modifikasi, malahan di lakukan pada malam hari, ini harus di ketahui oleh pihak Pertamina, sepertinya pihak SPBU berusaha mempercepat putaran minyak solar bersubsidi habis, agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," Ujar Ir. Naldi.
"Sejauh ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah mengingatkan, jika ada kedapatan oknum yang bermain, tidak akan segan-segan memerintahkan Polri untuk menindak tegas dan memberikan sangsi kepada pihak SPBU untuk di Segel," Ujarnya lagi.
Adapun Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen dan sejenisnya yang diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).(Sugianto).
