Ketika Wartawan Redynewscom turun kelapangan Maraknya Galian C diduga ilegal, yaitu Desa Suban Simpang Rambutan Kecamatan Batang, Asam kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Galian C diduga ilegal yang ada Simpang Rambutan jalan KMA ini, sangat meresahkan penduduk yang ada disepanjang jalan KMA Simpang rambutan.
Hal ini setelah Wartawan melakukan wawancara kepada salah satu warga yang namanya tidak mau disebut. dulu kami sudah pernah mau demo kepada pelaku usaha Galian C itu bang, kami setiap hari konsumsi debu, makan kami juga sangat berdebu dan kaca kaca rumah. Kami sangat tidak setuju adanya galian C itu. Ucapnya.
Dengan keterangan yang disampaikan warga, Wartawan masih mengali informasi lebih akurat lagi tentang galian C diduga ilegal itu.
Wartawan juga dapat informasi dari salah satu pengurus galian C yang disebut sebut namanya Adi. Saya sebagai pengurusnya bang. Ijin kami lengkap yaitu PT CJP ( Candra jaya perkasa) yang punya pak Candra. Ucapnya
Setelah wartawan melihat langsung aktivitas kinerja dari PT CJP, sangat Disanyangkan. diduga areal hutan lindung yang diporak porandakan untuk mendapatkan hasil alam. Kalau betul ijin galian yang menghancurkan alam ini diberikan oleh ESDM pemerintah Jambi, tidak salah wartawan menduga ada kepentingan pribadi disini.
Ketika Babinkamtibmas Polsek Tanjung Jabung Barat bapak Ferdinan Simanjuntak dikonfirmasi terkait galian C diduga ilegal milik Candra ini. Itu bukan urusan saya, urusan saya hanya Harkamtibmas (Harmoni, Kamtibmas, dan pembagunan masyarakat) ditambah lagi keributan. Lagian galian C itu sudah lama buka. Kalau mau tanya ijinya, lansung saja ke Menteri. Ucap Babinkamtibmas bapak perdinan Simanjuntak. Dari cara Bapak Ferdinan Polsek Tanjung Jabung Barat menjawab wartawan, dari segi pandang wartawan, Bapak Ferdinan sangat membela pelaku usaha galian C diduga ilegal itu.
Padahal jelas sudah diatur dalam UU minerba nomor 4 tahun 2009 dapat berupa pidana penjara dan denda.
Untuk melindungi kerusakan alam yang parah seperti yang terjadi di Desa Suban, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Diharapkan kepada DLHK, ESDM dan Polda Jambi. Turun langsung melihat galian C milik Candara di jalan KMA Simpang Rambutan. Karna Galian C diduga ilegal milik Candra ini sudah sangat meresahkan warga setempat dan memporak porandakan alam diduga hutan lindung