REDYNEWS. COM, Joglo Janteng | Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal berinisial W ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Kades W ditahan Kejari Kendal setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di desa yang dipimpinnya pada tahun anggaran 2023.
Penahan dilakukan Kejari Kendal setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar 5 jam.
Kajari Kendal, Lila Nasution menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan tim penyidik usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 orang ahli.
“Penetapan tersangka juga didukung alat bukti lain, berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530 juta,” terang Lila Nasution dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Senin sore (26/5/2025).
Lebih lanjut disampaikan, perhitungan yang dilakukan berdasarkan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat beton pembangunan rabat beton di Desa Kertosari.
Berdasarkan hal tersebut, Kejari Kendal kemudian melakukan penetapan tersangka dengan nomor B1661/M.3.27/RD.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Lila membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas bangunan yang tidak sesuai RAB dan melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Kami mulai hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Senin 20 Mei 2025-14 Juni 2025,” bebernya.
Dijelaskan Lila, tersangka W dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Kendal. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(Rilis/SUGIANTO).
