REDYNEWS. COM, MEDAN, Menjaga kebersihan dimulai dari kepribadian, rumah tempat Tinggal dan lingkungan harus dimulai sejak dini.
Membiasakan membuang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing-masing sehinga tercipta lingkungan yang nyaman dan bersih sehingga tidak terkesan kumuh Pinta Margaret MS dihadapan ratusan peserta Sosialisasi Perda kota Medan.
Margaret mengungkapkan "Sosialisasi peraturan daerah kota Medan ke -6 TA 2025 Peraturan Daerah kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan no 6 tahun 2015 tentang pengolahan persampahan dijalan Jaring Raya Blok D kelurahan Besar kecamatan Medan Labuban sabtu (10/14/2025).
Margaret MS yang juga Bendahara Fraksi PDI perjuangan melanjutkan "Upaya Kota untuk memciptakan Medan bersih bebas sampah sehingga terhindar dari wabah penyakit dan banjir yang selama ini menjadi tranding di kota medan khususnya di Medan utara ini dan sangat mengharapkan dukungan dari Seluruh masyarakat kota Medan." Pintanya
Margaret mengharapkan dukungan dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat sehingga anggaran penanggulangan kebersihan tidak sia -sia ulas Margaret
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Perda ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pengurangan dan penanganan sampah, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Perda ini juga memuat sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam Perda, namun detail sanksinya tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Tujuan dari Perda ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Medan, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan.
Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Lurah kelurahan besar bapak GANDI GUSRI, S.STP, M.Si
"Bahwa di kelurahan besar kita tetap mengoptimalkan pengolahan sampah
Perda ini menekankan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, dengan mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan sekali pakai dan memilih produk yang ramah lingkungan.
Lanjut Gandi "Pemilahan Sampah Diwajibkan di tingkat rumah tangga dan sumber lainnya, dengan tujuan memudahkan proses daur ulang dan pengolahan.
Perda mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir, dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutansampai ke
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Perda ini mengatur peran TPST dalam pengelolaan sampah, termasuk kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir dan kita tetap mengoptimalkan personil yang ada agar masyrakat merasakan aman dan nyaman.
Saat sosper ini salah satu warga marga Pasaribu mengeluhkan banjir dian pohon yang rimbun di blok 8 gerya martubung pohon yang sudah tua agar dintebang dan diremajakan.
Menjawab ini Kaupt SDABMBAK Kelana Medan utara kota Medan mengungkapkan "siap untuk melakukan pemangkasan tetapi kita melihat memang sudah betul betul urgen atau tidak, membahayakan masyarakat atau tidak kita akan tindak lanjuti dengan dengan matang
Lanjut kepala UPT Ini mengenai banjir di blok 8 kita tetap mengaktifkan pompa 24 jam setiap hari memang ini belum siap namun semua belum sempurna mohon kesabaran warga agar pengadaan pompa ada penambahan, "tutupnya.
(Sib)