REDYNEWS.COM,Deli Serdang, -Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara dan Dewan Pimpinan Daerah Kab.Deli Serdang organisasi masyarakat *Solidaritas Batak Indonesia* beserta seluruh kepengurusan meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana SIK MSi untuk menindak tegas bawahannya atas kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/756/VIII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara yang terkesan dipeti eskan oleh Reskrim unit PPA krn sudah hampir 1 tahun kasus ini seperti tidak tersentuh hukum.
Pelaku penganiayaan dari salah satu Bank BTPN Syariah unit Lubuk Pakam dimana telah sah dan terbukti melakukan penganiayaan pada tanggal 15 Agustus 2024 terhadap seorang nenek berumur 60 tahun dikediamannya di desa Sekip Lubuk Pakam sampai detik ini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Jhonny Samuel Tampubolon selaku Ketua DPP Sumut serta Kamidin Purba Ketua DPD Deli Serdang Solidaritas Batak Indonesia sangat menyesalkan tindakan anarkis dari petugas pengutipan Bank BTPN Syariah berinisial RH,VN DS,TR,DV dkk terhadap kadernya karena bekerja tidak sesuai SOP dan lebih miris mereka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang nenek tua di kediamannya yang jelas telah melanggar pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.
Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan ini sangat tidak manusiawi karena dengan secara sengaja memukul kepala nek Sugiatik menggunakan gagang sapu mengakibatkan kepala nenek berusia 60 tahun memar sebesar bola kasti.
Kami meminta kepada Kapolresta Deli Serdang agar menindak tegas anggotanya yang telah dengan sengaja membekukan kasus ini tanpa adanya kepastian hukum dan seolah olah kader kami masyarakat miskin sehingga tidak mampu mengalahkan Bank BTPN Syariah yang memiliki banyak uang seakan hukum dan keadilan itu dapat dibeli mereka.
Jangan coreng nama Institusi Polri sebagai Pengayom Masyarakat yang Presisi dihati masyarakat Deli Serdang ini.
Jika Kapolresta Deli Serdang tidak segera mengambil tindakan tegas dan menegakkan keprofesionalan kerja anggotanya atas kasus ini,Solidaritas Batak Indonesia akan melakukan aksi menuntut keadilan dan akan melanjutkan kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto ,Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit dan instansi terkait lainnya agar keadilan bisa ditegakkan " tegas Jhonny Samuel kepada awak media diakhir wawancaranya.
(Red)

