REDYNEWS.COM, ROHIL || Bupati Rokan Hilir Bupati H. Bistaman melantik sebanyak 69 Datuk dan Datin Penghulu atau Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam AMJ (Akhir Masa Jabatan) guna Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Datuk dan Datin Penghulu atau Kepala Desa kabupaten Rokan Hilir pada Kamis sore (28/8/2025) Di Gedung Serbaguna (Misran Rais)
Pelantikan ini sekaligus menandai perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Prosesi dimulai dengan pengucapan sumpah yang dipandu rohaniawan, kemudian dilanjutkan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen.
Dalam sambutannya Bupati Bistaman menegaskan agar para penghulu memanfaatkan amanah ini untuk bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
"Laksanakan tugas sesuai aturan, jaga komunikasi dengan camat, tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Ciptakan suasana yang kondusif serta harmonis di tengah masyarakat,"pesan Bistaman.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas agar tidak terjerat persoalan hukum.
" Saya ingatkan, jangan sampai ada yang tersandung hukum. Selamat bertugas, semoga perpanjangan masa jabatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Rohil," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil, Robby Kurniawan, S.STP, M.Si, menjelaskan proses administrasi perpanjangan jabatan telah melalui seleksi yang ketat.
“Dari total 95 nama yang diusulkan, hasil verifikasi menyisakan 70 orang. Namun, satu di antaranya menolak melanjutkan, sehingga hanya 69 penghulu yang resmi dilantik hari ini,” ujar Robby.
Ia merinci, dari keseluruhan data, terdapat satu penghulu yang mengundurkan diri, empat menolak perpanjangan jabatan, enam meninggal dunia, serta sebagian tercatat aktif di partai politik maupun pernah maju pada pemilu legislatif.
(Risnawati)
