Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Aturan Publikasi di Pelatihan KDKMP 2025 Menyisakan Tanya: Peserta Diminta Tidak Beri Narasi ke Media

Senin, 24 November 2025, 16:54 WIB Last Updated 2025-11-24T09:54:40Z


Redynews.com
, Tembilahan, 24 November 2025

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Dewan Koperasi Merah Putih (KDKMP) tahun 2025 berlangsung di Hotel Inhil Pratama (IP), Tembilahan, pada 24 November 2025. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi para pengurus koperasi dari berbagai daerah dalam hal administrasi, manajemen, serta penguatan pemahaman kelembagaan. Acara diikuti para peserta dari berbagai kecamatan, termasuk Adian, peserta asal Kateman yang mengikuti kegiatan pelatihan gelombang ke dua


Di tengah suasana pelatihan, muncul situasi yang menimbulkan tanda tanya mengenai prosedur keterbukaan informasi. Ketika salah seorang wartawan meminta narasi atau keterangan mengenai jalannya kegiatan kepada Adian, peserta tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya telah mendapat teguran dari penyelenggara karena peserta dilarang membuat dokumentasi pribadi, termasuk foto maupun video. Selain itu, ia menyebut bahwa penyampaian narasi resmi hanya boleh dilakukan oleh dinas atau pihak penyelenggara.


Peristiwa ini melibatkan beberapa pihak, yaitu: Adian, peserta pelatihan dari Kateman Wartawan, yang tengah menjalankan tugas peliputan



Penyelenggara atau dinas terkait, yang menetapkan aturan dokumentasi dan publikasiPeserta lainnya, yang mengikuti aturan internal 

Kejadian berlangsung di area kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas KDKMP 2025, yang dipusatkan di Hotel Inhil Pratama (IP), Tembilahan. Interaksi antara Adian dan wartawan juga terjadi waktu istirahat sholat zuhur  dilingkungan hotel tersebut karena tidak jauh hotel dari surau alistiqamah sekitar jarak lebih kurang 40 meter.


Insiden ini terjadi pada 24 November 2025, bersamaan dengan rangkaian agenda pelatihan.

Larangan dokumentasi dan pembatasan penyampaian narasi ke media merupakan kebijakan internal penyelenggara. Kemungkinan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kejelasan informasi resmi atau menghindari penyebaran data yang belum terverifikasi.

Namun, langkah tersebut mengundang pertanyaan karena Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pelatihan, yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan, pada prinsipnya bersifat terbuka.


UU KIP menegaskan bahwa badan publik harus menyediakan informasi mengenai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali bila informasi tersebut termasuk kategori rahasia negara atau materi yang memiliki dampak khusus terhadap keamanan maupun kerahasiaan tertentu. Dalam konteks pelatihan KDKMP, materi kegiatan dan kesan peserta umumnya tidak termasuk informasi terbatas, sehingga pembatasan yang terlalu ketat dapat menimbulkan interpretasi berbeda dari masyarakat maupun awak media.


Bagaimana pengaruh atau tindak lanjutnya?

Akibat aturan tersebut, Adian memilih mematuhi arahan penyelenggara dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa narasi atau keterangan seputar kegiatan akan disampaikan langsung melalui kanal resmi dinas. Untuk mencegah kejadian serupa, penyelenggara diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai batasan dokumentasi serta panduan menghadapi permintaan informasi dari media.


Selain itu, penting bagi penyelenggara untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan prinsip-prinsip UU KIP agar kegiatan tetap transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesan tertutup terhadap publik. Kegiatan pemberdayaan seperti Pelatihan KDKMP seharusnya menjadi contoh keterbukaan informasi, karena menyangkut peningkatan kapasitas koperasi yang merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi masyarakat.


Dengan adanya kejadian ini, diharapkan koordinasi antara peserta, penyelenggara, dan media dapat semakin baik di masa mendatang. Transparansi dalam kegiatan publik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang mendukung kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan.


( IR )

Iklan

Tren untuk Anda