Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

HUTAN BAKAU SUNGAI KUBU 'DIKUBUR' ALAT BERAT, WARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN

Senin, 08 Juni 2026, 13:24 WIB Last Updated 2026-06-08T06:24:48Z


REDYNEWS.COM
, Tampak Alat Berat Meratakan Hutan Bakau Tanpa Ampun di jembatan Kuala Daerah Aliran Sungai(DAS) Kubu yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir tampak sengaja dirusak, diduga untuk membuka lahan kebun sawit, di jembatan Kuala Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

Ketika Awak media ini menanyakan dokumen dan nama pemilik Alat berat jenis Excavator Hitachi, Helper alat berat menyatakan tidak mengetahui adanya Dokumen. Minggu, 7 Juni 2026, Helper ; 'kalau Dokumen gak tau Saya Pak, tapi pemiliknya nama Anto Depot'

Lalu Awak Media menghubungi bernama Anto Depot lalu menjawab bukan sebagai pemilik.

Diduga Helper tersebut berbohong, dari investigasi Awak media bahwa pemilik diduga bernama Ardi, hasil konfirmasi dengan Ardi, membenarkan bahwa Alat berat yang sedang bekerja di DAS Sungai Kubu adalah miliknya.

Sosok Ardi dikenal sebagai pemilik Alat berat dan sangat dekat dengan APH di Kubu, 


Sejumlah warga melaporkan bahwa aktivitas perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat di sepanjang Daerah Aliran Sungai(DAS) Kubu telah berlangsung lama, Upika Kubu dan Kubu Babussalam hanya diam saja walaupun aktifitas tersebut tidak jauh dari Kantor Camat Kubu dan Kubu Babussalam.

Dilapangan menunjukkan beberapa bagian hutan bakau telah diratakan dengan tanah timbunan.

Jejak alat berat terlihat jelas di area yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Pohon-pohon bakau yang menjadi ekosistem penting pesisir tampak tumbang dan sebagian tertutup material tanah.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.


Selain menjadi habitat berbagai jenis biota laut, mangrove juga berperan penting dalam mencegah abrasi pantai, menyerap karbon, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

 Potensi Pelanggaran Lingkungan

Tindakan penimbunan dan perusakan mangrove tidak bisa dianggap sepele. Jika benar dilakukan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan terkait perlindungan kawasan pesisir dan lingkungan hidup.


“Lama-lama hutan bakau bisa habis. Padahal ini pelindung alami pesisir kita,

Kerusakan mangrove bukan hanya soal pohon yang ditebang. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari hilangnya habitat ikan dan kepiting, kera, dan buaya. meningkatnya risiko abrasi pantai, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem laut,” ujar Supiar, Sekretaris DPD KPK INDEPENDEN ROHIL, Minggu 07 Juni 2026 di Tanjung Lumba lumba, Teluk Merbau, Kubu..

APH harus menangkap Alat berat perusak Mangrove, agar yang lainnya takut, tambah Supiar.

Kawasan mangrove seharusnya mendapatkan perlindungan ketat karena termasuk dalam ekosistem pesisir yang sensitif terhadap perubahan lingkungan.


Masyarakat Kubu berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Selain memastikan status lahan dan perizinan, menyita Alat berat  Excavator juga penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas jika aktivitas tersebut terus berlangsung.


( Ali aman harahap

Iklan

Tren untuk Anda