Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

AWI ROHIL DESAK BPKAD, INSPEKTORAT, DAN KEJARI USUT TUNGGAKAN KERJASAMA MEDIA DISKOMINFOTIKS TA 2025

Senin, 13 Juli 2026, 11:19 WIB Last Updated 2026-07-13T04:19:04Z


Redynews.com*Bagan Siapi-api*  Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Rokan Hilir secara resmi MENOLAK pendaftaran kerjasama media online Diskominfotiks TA 2026 dan mendesak 3 lembaga untuk turun tangan: BPKAD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir


Penolakan ini buntut dari belum dibayarnya hak kerjasama Infotorial, Advertorial, dan Iklan TA 2025 oleh Diskominfotiks Rohil. Padahal kontrak sudah ditandatangani, pekerjaan sudah dijalankan, dan dokumen klaim lengkap dengan stempel, materai, serta bukti tayang sudah diserahkan sejak akhir 2025.


"Ini bukan masalah telat bayar biasa. Ini sudah masuk kategori wanprestasi dan berpotensi merugikan keuangan negara serta pihak ketiga. Dalam kontrak disebutkan kerjasama meliputi Infotorial, Advertorial, dan Iklan selama 1 tahun. Berkas fisik sudah diantar setelah diverifikasi. 


Namun faktanya, pesanan untuk Infotorial dan Advertorial tidak ada. Yang dibayarkan hanya 1 macam iklan, yaitu iklan Karhutla. Sementara iklan Nyamuk sampai sekarang belum dibayar. Data fisiknya sudah diantar sejak lama," tegas Mahluddin Ritonga, Ketua AWI Rohil, Minggu 12/07/2026.


Sementara itu Diskominfotiks sudah membuka pendaftaran baru untuk 2026. Kesannya seperti mengulang modus yang sama.


TUNTUTAN AWI ROHIL KEPADA 3 LEMBAGA:


1.  KEPADA BPKAD ROHIL -Agar segera memberikan kepastian status pengajuan SPP/SPTJM dari Diskominfotiks.  "Jangan biarkan nama BPKAD dipakai untuk berlindung. Kami butuh kejelasan: sudah masuk atau belum berkasnya?" 


2.  KEPADA INSPEKTORAT ROHIL - Agar segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran kerjasama media Diskominfotiks TA 2025. "Diduga ada kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2024-2025."


3.  KEPADA KEJARI ROHIL Agar melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dalam keterlambatan pembayaran ini. "Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Wartawan juga pekerja yang berhak atas upahnya. Kami menduga kuat ada penyalahgunaan wewenang penggelapan dana." Yang pastinya kami akan buka tahun tahun berapa aja yang belum terealisasikan oleh kominfo terhadap wartawan bukan hanya tahun 2025 saja .


AWI Rohil akan melayangkan laporan resmi ke 3 lembaga tersebut dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.


"Kami tidak anti kerjasama. Tapi kerjasama harus profesional. Bayar dulu hutang 2025, baru bicara 2026. Jangan jadikan wartawan sebagai bank tempat minjam tenaga," tutup Mahluddin.


Tembusan:

1.  Bupati Rokan Hilir

2.  Ketua DPRD Rokan Hilir  

3.  Kepala BPKAD Rokan Hilir

4.  Inspektur Inspektorat Rokan Hilir

5.  Kepala Kejari Rokan Hilir


Sementara itu sampai dengan saat ini Kadis Kominfo H. Mursal, SH., belum memberikan jawaban alias bungkam saat dikonfirmasi. Apabila ada kekeliruan narasi yang kami sampaikan, silahkan diklarifikasi dengan Hak Jawab.


Narahubung:

Mahluddin Ritonga - Ketua AWI Rokan Hilir  

HP: 0812-7365-2260 / 0821-7589-3444

Iklan

Tren untuk Anda