Redynews.com, Kuantan Sengingi,- Alfikri, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Alfikri menegaskan, panggilan pemeriksaan tersebut bukan terkait jabatan Juprizal sebagai Ketua DPRD Kuansing. Melainkan, kliennya hadir sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
“Keterangan telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan,” ujar Alfikri.
Ia juga menerangkan, permohonan pelepasan kawasan hutan untuk KUD merupakan ikhtiar memajukan petani anggota KUD. Uang yang dikeluarkan hanyalah sebatas operasional.
“Sebagaimana diketahui, Pemda hanya sebatas koordinator. Bukan yang berwenang dalam prosedur pelepasan kawasan hutan. Kewenangan penuh ada di Kementerian Kehutanan.
Syarat pengajuan pelepasan kawasan juga sudah sangat lengkap, hal ini disampaikan kepada Pemda sebagai kordinator dan penghubung terhadap kementerian Kehutanan.
Kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang yang dimaksud itu, Mengenai penyerahan uang itu ke Menteri Kehutanan, jelas klien kami tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung,” terang Alfikri.
Lebih lanjut, Alfikri menyampaikan bahwa penyitaan dan pengembalian barang bukti kepada KPK RI merupakan langkah yang tepat dan masih dalam tenggat waktu pelaporan.
“Klien kami berkomitmen untuk memenuhi setiap panggilan resmi KPK. Saat ini klien kami juga sudah kembali beraktivitas sebagai Ketua DPRD. Segel terhadap ruang Ketua DPRD sudah dicopot oleh KPK RI,” jelasnya.(Sugianto)
