REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,- Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kuantan Singingi, Senin (8/7/2026).
Dalam pidatonya, Plt. Bupati menegaskan penyampaian laporan ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini adalah wujud nyata dan komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muklisin.
Ia menekankan dokumen Ranperda ini wajib dibahas bersama DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah. Penetapan tersebut menjadi legitimasi terhadap pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2025.
Dalam laporannya, Plt. Bupati memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai capaian strategis lainnya. Ia juga menyampaikan kabar gembira bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah,” terang Plt. Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan tidak hanya cukup pada penyusunan laporan yang baik, tetapi juga harus diiringi dengan perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat, penatausahaan yang tertib, dan pertanggungjawaban yang transparan.
“Kita harus bekerja keras, kerja cerdas dan cermat. Semuanya harus terintegrasi dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih serta transparan demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
