Redynews.com, Kuantan Singingi,- Ruang digital Kuantan Singingi memanas pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sejumlah akun anonim terindikasi menyebarkan narasi provokatif dan informasi palsu.
Fenomena itu mencuat setelah KPK menetapkan mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan.
Berdasarkan pemantauan jejak digital, penyebaran narasi liar dilakukan masif melalui platform TikTok.
Beberapa akun yang teridentifikasi aktif memproduksi konten tersebut antara lain @Teropongpost, @etalasenews, dan @radarindomedia.
Akun-akun tersebut dinilai memiliki rekam jejak sering melakukan penyerangan digital terhadap badan publik maupun pejabat pemerintahan.
Fokus utama kampanye hitam kali ini adalah memelintir pernyataan Wakil Bupati Kuansing, Muklisin.
Akun-akun itu menyebarkan klaim bahwa Muklisin tengah "menunggu perintah" dari Reki Fitro selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing.
Secara struktur politik, narasi tersebut dinilai tidak logis. Muklisin merupakan kader Partai Demokrat, sementara Reki Fitro dari Gerindra. Keduanya tidak dalam satu garis instruksi partai.
Sejak OTT KPK, Muklisin belum menampakkan diri dan belum memberi respons ke awak media. Kerabatnya menyebut ia butuh waktu menenangkan diri.
Serangan disinformasi juga menyasar Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah alias Ukup. Akun buzzer mengklaim ada pernyataan kontroversial darinya terkait OTT.
Saat dikonfirmasi, dr. Fahdiansyah membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berbicara soal substansi perkara.
“Saya hanya memberi kabar kepada awak media setelah diperbolehkan pulang. Saya tidak berbicara ke media lain, apalagi soal substansi perkara,” ujar Ukup, Kamis (2/7/2026).
Penelusuran fakta menunjukkan seluruh kutipan yang disebar akun buzzer merupakan fabrikasi sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah warga Kuansing menyayangkan kemunculan buzzer yang dinilai mencari keuntungan di tengah kondisi daerah yang sensitif pasca-OTT.
Masyarakat mendesak media massa dan jurnalis bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik agar menjadi benteng pelurus disinformasi dan menjaga kondusivitas daerah.(Sugianto)
