REDYNEWS.COM, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 47, Kecamatan Medan Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD. Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Valentino, Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu dana BLUD yang sedang ditelusuri mencapai Rp23,81 miliar. Dana tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Hingga kini, utang tersebut disebut belum seluruhnya diselesaikan.
Dalam perkara ini, Kejari Medan menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Selain itu, Kejari Medan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterbitkan, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat alat bukti sesuai ketentuan hukum,” kata Juanda.
Kejari Medan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami alur pengelolaan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sc Posmetro
