Redynews.com, KUANTAN SINGINGI – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dihebohkan dengan mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir. Kasus tersebut menuai perhatian publik karena korban disebut merupakan seorang santriwati.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan tersebut turut disertai adanya upaya menutupi peristiwa yang terjadi. Korban disebut telah melahirkan seorang bayi sekitar dua minggu lalu. Hingga kini, kasus tersebut masih tanda tanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, Alex Cowboys, mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, tindakan kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang dipercaya sebagai pendidik dan tokoh agama.
"Jika dugaan ini terbukti, maka ini merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai-nilai agama, moral, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk berlindung di balik jabatan maupun status sosial," tegas Alex Cowboys. pada media ini melalui pesan Whatsappnya di pekanbaru, Sabtu (11/07/2026) sore.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alex Cowboys meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, serta jaminan hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan pemulihan penyintas.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui informasi bahwa korban telah melahirkan dan menyebut kasus tersebut sedang menjadi perhatian masyarakat setempat. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pondok pesantren maupun pihak kepolisian masih dalam upaya dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memuat hak jawab serta perkembangan resmi dari aparat penegak hukum apabila telah diperoleh.
