Redynews.com, Kuantan Sengingi,– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di aliran Sungai Kuantan wilayah Desa Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, masih marak. Pantauan di lapangan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 15.22 WIB, setidaknya 17 unit ponton terpantau beroperasi di tengah sungai.
Titik lokasi berdasarkan data GPS berada di Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi dengan koordinat Lat -0.462314, Long 101.786808.
Sebelumnya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana telah melakukan penindakan harmonis berupa imbauan dan peringatan kepada para pelaku PETI tanpa melakukan penangkapan.
Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Hingga kini aktivitas penambangan liar itu masih berlangsung dan jumlahnya bertambah.
“Peringatan sudah diingatkan oleh Aparat Penegak Hukum dengan Penindakan Harmonis dengan tidak mengamankan pelaku. Jangan salah, Aparat Penegak Hukum akan bertindak dengan cara penangkapan para pelaku,” anggota PWMOI Kuansing.
Warga setempat juga menduga sebagian pelaku PETI berasal dari luar Kabupaten Kuantan Singingi atau "tetangga sebelah". Mereka memanfaatkan kelengahan aparat dan kondisi sungai yang jauh dari pemukiman.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Warga
Maraknya PETI dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan. Sungai Kuantan yang menjadi sumber air baku warga terancam tercemar lumpur, terjadi pendangkalan, hingga rusaknya ekosistem sungai.
“Kalau dibiarkan terus, air sungai keruh terus. Nanti kami yang susah untuk mandi, cuci, apalagi kalau musim kemarau,” kata warga lainnya.
Tunggu Tindakan Tegas
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penindakan lanjutan terhadap 17 ponton yang masih beroperasi tersebut.
Padahal, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
PWMOI Kuansing mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai imbauan hanya menjadi seremonial tanpa ada efek jera bagi pelaku.(Sumber PWMOI Kuansing)
