Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Modus "Amplop" Terbongkar..! Bupati Kuansing Diduga Peras Ratusan Petani untuk Sogok Kemenhut

Selasa, 14 Juli 2026, 13:05 WIB Last Updated 2026-07-14T06:05:54Z


Redynews.com
,Kuantan Singingi,– Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan modus baru dalam kasus OTT Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Bupati diduga mengumpulkan uang dari ratusan petani untuk keperluan yang mengarah ke Kementerian Kehutanan.


Pengungkapan ini mencuat dalam diskusi program "Kompas Satu Meja The Forum" yang membahas kasus "Amplop Raja Juli, Suap atau Gratifikasi?"


Berdasarkan keterangan awal penyidik, uang tersebut dikumpulkan dari para anggota Koperasi Unit Desa atau KUD. Para petani ini memiliki kepentingan terkait pelepasan izin kawasan hutan.


Program pelepasan kawasan hutan sendiri merupakan bagian dari program prioritas nasional yang sedang dijalankan pemerintah pusat.


Jumlah petani yang menjadi sasaran pengumpulan dana disebut mencapai 900 lebih orang. Artinya jumlahnya ratusan kepala keluarga.


Total dana yang berhasil dikumpulkan juga tidak sedikit. Dalam narasi disebutkan nilainya mencapai "puluhan ribu SGD" atau Dollar Singapura.


Uang dalam bentuk Rupiah yang disetor petani itu kemudian diduga ditukar menjadi mata uang asing sebelum disalurkan.


KPK menduga dana tersebut akan "di-cross" atau dialirkan oleh Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.


Dugaan aliran dana ini menguat setelah adanya pertemuan antara Bupati Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.


Dalam pertemuan resmi di kantor Kementerian itu, diduga Bupati meninggalkan "amplop berisi uang" untuk Menteri.


Namun Menteri Kehutanan tidak menerima. Amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau 10 hari setelah pertemuan.


Pengembalian dilakukan lengkap dengan berita acara penolakan gratifikasi dan disertai dokumentasi resmi.


Jarak waktu pengembalian amplop ke OTT KPK juga berdekatan. OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan pada 29 Juni 2026, atau 17 hari setelah amplop dikembalikan.


KPK menegaskan pengembalian tidak otomatis menghapus unsur pidana. PLT Direktur Penyidikan KPK menyatakan pihaknya tetap akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.


"Penolakan gratifikasi yang dilaporkan tetap akan kami dalami. Karena ada dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," ujar pihak KPK dalam forum tersebut.


Perlu dicatat, OTT 29 Juni 2026 awalnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing. Dalam operasi itu 10 orang diamankan.


Bupati dan Sekda Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 dan resmi ditahan KPK pada 1 Juli 2026.


Hingga saat ini, penyidikan KPK masih berjalan. Pihak penyidik tengah mendalami apakah dana dari petani KUD ini memiliki kaitan langsung dengan perkara yang menjerat Bupati.


Sementara itu, Menteri Kehutanan dalam narasi ini diposisikan sebagai pihak pelapor. Ia telah melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan petani kecil dan program strategis nasional di bidang kehutanan.(SUGIANTO)

Iklan

Tren untuk Anda