Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

KOMISARIAT RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat,Menyoroti Bangunan Revitalisasi Di SMA Padang Tualang.

Rabu, 12 Agustus 2026, 06:24 WIB Last Updated 2026-08-11T23:24:03Z


Langkat-Redynews.com
//Komisariat RECLASSERING INDONESIA Daerah Kabupaten Langkat, mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi terkait bangunan Revitalisasi Ruangan dan Pagar sekolah di SMA Negeri Padang Tualang,Tahun Anggaran 2026.(Senin,10/8/2026)


Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor:130-01.N.1/KDL.RI-BPHNMS/VIII/2026. tertanggal 10 Agustus 2026  yang ditunjukan kepada Kepala Sekolah SMA N. Padang Tualang,  Kabupaten Langkat.


Dalam surat tersebut,RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat, menyoroti Revitalisasi 8 lokal Ruangan dan pagar sekolah dengan total nilai anggaran mencapai Rp.1.432.911.000.(Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah)Rehabilitasi terdiri dari:

A.8(Delapan)Ruang Kelas,Ruang Kepala Sekolah,Ruang Wakil Kepala Sekolah,Ruang Tata Usaha dan Ruang Guru.


B.Pembangunan pagar sekolah 50 Meter.


Komisariat RECLASSERING INDONESIA Kabupaten

Langkat menyebutkan bahwa, berdasarkan penelusuran Tim INVESTIGASI di lapangan.Diduga, adanya pemasangan rangka atap gedung/ruangan masih menggunakan kayu lama alias lapuk.Ironisnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(P2SP)tidak dipampangkan.


Saat Awak media ini,mencoba mengkonfirmasi ke Tim RECLASSERING INDONESIA.Menuturkan bahwa"pihak kepala sekolah(pengelola)tidak pernah menemui kita.bahkan,ketika melihat kita datang,cepat-cepat melarikan diri dan ngumpet di belakang ruangan sekolah".


Atas dasar temuan tersebut, Komisariat RECLASSERING INDONESIA  Langkat. meminta Kepala Sekolah/Pengelola  memberikan penjelasan terkait proses dan mekanisme.


Permintaan klarifikasi itu, menurut Komisariat RECLASSERING INDONESIA merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, permintaan data juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.Imbuhnya


Melalui surat tersebut,KOMISARIAT RECLASSERING INDONESIA Kabupaten Langkat. berharap" Kepala Sekolah  SMA N.Padang Tualang, Kabupaten Langkat, dapat memberikan data dan klarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran APBN.(wulan)

Iklan

Tren untuk Anda