Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Pers Release Polres Sejunjung: 4 Orang Diduga Berkedok Wartawan Ternyata Bawa Airgun dan Kartu Pers Palsu

Jumat, 28 Agustus 2026, 20:31 WIB Last Updated 2026-08-28T13:31:39Z


REDYNEWS.COM
, SIJUNJUNG,– Polres Sijunjung berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi wartawan di SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.


Pengungkapan ini tertuang dalam Press Release LP Model B Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 KUHP UU No 1 Tahun 2023.


Menurut keterangan Kapolres Sejunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menyampaikan, Kronologisnya keempat pelaku yang berangkat dari Riau menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1430 RF, sengaja masuk ke wilayah Sumbar dengan target mendatangi SPBU yang ada antrian panjang BBM subsidi.


"Setibanya di SPBU Parit Rantang, para pelaku langsung mengambil foto dan video suasana di sekitar SPBU. Setelah itu mereka menemui pihak SPBU dan mengancam akan memviralkan narasi penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi di media sosial," ujar AKBP Willian Harbensyah


Lanjut AKBP William Harbensyah, Aksi tersebut sempat membuat gaduh karena sebelumnya SPBU yang sama juga beberapa kali didatangi kelompok serupa. Merasa ada gesekan antara pelaku dengan pihak SPBU dan masyarakat sekitar, kepolisian setempat langsung mendatangi TKP dan mengamankan keempat orang tersebut.


"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan 1 buah senjata jenis revolver dengan 6 butir amunisi. Saat ini senjata tersebut masih diperiksa lebih lanjut apakah termasuk golongan senjata api atau airgun," ungkapnya.


Modus dan Motif


Kapolres Sijunjung melalui rilisnya menyebut para pelaku memiliki modus yang sistematis:


1.  Membuat kartu identitas palsu dan mengaku sebagai wartawan.


2.  Mendatangi SPBU yang ada antrian BBM subsidi lalu mengambil foto dan video.


3.  Membuat narasi seolah-olah ada penyelewengan dan penyalahgunaan BBM Subsidi.


4.  Meminta sejumlah uang dan BBM dengan ancaman akan memviralkan di media.


Motif dari aksi tersebut diduga kuat adalah ekonomi, yakni mencari keuntungan pribadi.


Barang Bukti yang Diamankan


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:


- 1 unit mobil Daihatsu Sigra BM 1430 RF beserta STNK


- 4 unit handphone berbagai merek


- 1 buah tongkat bisbol besi


- 1 pucuk airgun jenis revolver warna silver gagang hitam dan 6 butir peluru


- 11 buah kartu pers kepemilikan atas nama berbeda-beda


"Pasal yang disangkakan, Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengancaman," kata tegas Kapolres Sejunjung.


"Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis," Pungkas Kapolres Sejunjung AKBP Willian Harbensyah. (Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda