REDYNEWS.COM – Pimpinan DPR RI menyanggupi permintaan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mendesak mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi perwakilan AMPB, termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pada momen itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dasco menyebut, tidak ada kekhawatiran memenuhi desakan mundur yang diminta oleh AMPB.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.
Sebab itu, Dasco menyebut dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.
"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ucap Dasco.
Tuntutan Mundur
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR RI mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA>> https://www.tribunnews.com/nasional/7874188/pimpinan-dpr-siap-mundur-jika-ruu-perampasan-aset-tak-disahkan-15-desember
FOTO: Tribunnews.com/Chaerul Umam/Tribunnews.com/Danang TriatmojoTribun Jakarta/ELGA PUTRA
#pimpinandpr #ruuperampasanaset #rampasaset #dpr #desember2026 #politik #korupsi #pemberantasanKorupsi
