Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Ibu-ibu Koto Baru Memanggil Presiden..! PT RAPP "Tanah Ulayat Milik Rakyat, Tapi Tanah Negara Milik Perusahaan"

Minggu, 27 September 2026, 17:02 WIB Last Updated 2026-09-27T10:02:29Z


REDYNEWS.COM
, KUANTAN SINGINGI, RIAU,- Pemandangan mengharukan sekaligus memalukan bagi negara terjadi di areal lahan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (27/09/2026) pagi.


Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Aliansi Ibu-Ibu Desa Koto Baru nekat menggelar aksi damai tepat di depan moncong alat berat yang terparkir gagah di atas lahan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat warisan leluhur.


Dengan kain jarik, kerudung, dan spanduk lusuh, mereka membentangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Bukan untuk Bupati, bukan untuk Gubernur, tapi langsung ke Presiden. Karena mereka sudah tidak percaya lagi pada pejabat di daerah.


"Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Dari anak negeri di Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kuantan Singingi, Riau. Bapak Presiden, Tanah ulayat kami bukan sekadar tanah. Ia adalah ibu kami. Di atasnya kami lahir, di atasnya kami diberi makan, dan di atasnya pula datuk-datuk kami dikuburkan," ujar orator aksi dengan suara bergetar menahan tangis.


KRITIKAN TAJAM ANDRIAN ALIAS BEHE


Aksi heroik ibu-ibu Koto Baru ini mendapat sorotan tajam dari Keanggotaan Pers sebagai Sosial Kontrol Pemerintahan, Andrian Alias Behe.


Behe melontarkan kritik pedas yang menampar logika keadilan agraria di negeri ini.


"Faktanya hari ini terbalik-balik.! Tanah Ulayat itu milik rakyat, tapi yang merasakan hasilnya adalah rakyat tempatan yang hanya bisa menonton dari pinggir. Sementara Tanah Negara yang katanya milik negara, justru kebanyakan yang menikmatinya adalah perusahaan besar seperti PT RAPP..!" tegas Andrian Alias Behe kepada awak media.


Namun, "kebanyakan tanah jadi milik negara tidak mensejahterakan masyarakat tempatan, Pak Presiden RI yang kami hormati dan kami junjung tinggi, perhatikan masyarakat bawah Kabupaten Kuansing khususnya Desa Koto Baru, awasi perusahaan dan evaluasi kinerja Oknum pejabat pemerintah," kata harapan Behe


Menurut Behe, ini adalah potret nyata ketimpangan agraria dan penjajahan gaya baru.


"Lihatlah ironi ini..! Ibu-ibu harus berhadapan dengan alat berat di tanahnya sendiri. Di mana negara..? Izin-izin besar jutaan hektar terbit dari meja ber-AC di Jakarta, di atas tanah ulayat, tanpa pernah ada kata sepakat dari Niniak Mamak, tanpa persetujuan dari pemilik sah tanah tersebut. Ini bukan investasi, ini perampasan yang dilegalkan..!" kecam Behe.


Behe menambahkan, negara seolah hadir hanya sebagai tukang stempel izin korporasi, tapi belum absen sebagai pelindung masyarakat hukum adat.


"Kalau tanah ulayat dirampas, mau makan apa anak cucu kami besok..? Perusahaan datang dengan alat berat, rakyat disuruh minggir. Kalau rakyat melawan, dibilang anti-investasi. Kami tidak anti investasi, Pak Presiden..! Yang kami lawan adalah kesewenang-wenangan..! Kami ingin negara hadir bukan hanya sebagai pemberi izin, tapi sebagai pelindung bagi kami, pemilik tanah ulayat..!" lanjutnya.


Jeritan di Atas Tanah Sendiri


Aksi Minggu pagi di Singingi Hilir ini menjadi simbol perlawanan paling jujur. Tidak ada batu, tidak ada kayu, tidak ada anarkis. Hanya ibu-ibu berdiri tegak di depan alat berat, pertaruhkan nyawa untuk mempertahankan tanah leluhur.


Mereka adalah potret bahwa di Kuansing, keadilan agraria masih jauh panggang dari api.


Pencerahan Mendalam Kelembagaan Pers Perkumpulan Wartawan Medis Online Indonesia (PWMOI) Kuantan Singingi.


Seribu ucapan yang disampaikan tentang  UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). pasal paling sakti soal tanah dan kekayaan alam.


"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran seperti apa, kalau masyarakat masih di intimidasi dan di ambil hak-hak nya"


Negara hanya sebagai pengatur dan pelindung, bukan pemilik mutlak. Negara yang mengatur agar tanah itu dipakai untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran korporasi.


UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 2: Negara punya Hak Menguasai, isinya untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan memelihara bumi, air, ruang angkasa.


Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Mahkamah Konstitusi memutuskan, Hutan Adat BUKAN LAGI Hutan Negara. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.


Artinya, tanah ulayat di Koto Baru itu bukan tanah negara yang bisa seenaknya dikasih HGU / HTI ke perusahaan. Itu tanah adat.


"Tanah negara itu dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat Koto Baru, bukan untuk kemakmuran perusahaan"


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. RAPP dan aparat keamanan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi damai tersebut.


Redaksi masih membuka ruang hak jawab berdasarkan UU No.40 Tahun 2026

Iklan

Tren untuk Anda