REDYNEWS.COM, Sumbar,- Jabatan Kapolres Kepulauan Mentawai resmi berganti sementara. AKBP Nendra Madya Tyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penunjukan ini dilakukan setelah Kapolres sebelumnya, AKBP Rory Ratno, dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat.
AKBP Nendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar. Ia ditugaskan untuk memastikan pelayanan dan operasional kepolisian di Mentawai tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy pada saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penunjukan tersebut.
"Penunjukan AKBP Nendra dilakukan untuk mengisi posisi Kapolres Kepulauan Mentawai selama pemeriksaan terhadap Rory masih berlangsung," ujar Djati.
Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran DIPA
Pemeriksaan terhadap AKBP Rory bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polda Sumbar sekitar Agustus 2026.
Kapolda Sumbar menyebut, salah satu materi yang didalami adalah dugaan penyalahgunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Kapolres Mentawai dalam proses pemeriksaan terkait dengan penyalahgunaan anggaran DIPA," kata Djati.
Selain itu, Propam juga tengah menelusuri informasi terkait sejumlah aktivitas ilegal di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sempat diberitakan media, untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan yang bersangkutan.
Hingga kini, pemeriksaan masih berjalan dan Polda Sumbar belum menyampaikan hasil resminya.
Profil Singkat AKBP Nendra Madya Tyas
AKBP Nendra bukan sosok baru di dunia kepolisian. Perwira menengah ini memiliki rekam jejak panjang di Sumatera.
Sebelum di Sumbar, ia pernah bertugas di Kepulauan Riau sebagai Kapolsek Batuampar, Kota Batam, kemudian sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bintan, sebelum akhirnya dipercaya menjabat Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Kini ia mengemban tugas baru memimpin Polres Kepulauan Mentawai.(Sugianto)
