REDYNEWS.COM, Rohil - Praktik persidangan pidana secara daring (online) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir mendapat sorotan tajam dari kalangan advokat. Advokat senior Rokan Hilir, Kalna Surya Siregar, SH, menilai PN Rohil tidak lagi relevan melaksanakan sidang online dan patut diduga melanggar prinsip peradilan yang diatur dalam KUHAP baru.
"Kalau dulu sidang online bisa kita benarkan karena Lapas berada di Bagansiapiapi yang jaraknya jauh. Sekarang Lapas sudah di Ujung Tanjung, jaraknya hanya setengah kilometer dari PN Rohil. Mengapa tetap online?" tegas Kalna.
Menurut Kalna, Hukum Acara Pidana saat ini telah diatur dalam *UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP yang berlaku efektif 2 Januari 2026*, bersamaan dengan *UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*
Prinsip utama KUHAP baru adalah pemeriksaan Terdakwa secara langsung di muka sidang, terbuka dan menjunjung hak asasi. Sidang online hanya pengecualian yang sangat terbatas dan harus ada dasar hukum yang jelas.
"Jangan terlena. Jangan karena orang diam dianggap bodoh dan tidak tau aturan. Coba tunjukkan pasal mana di KUHAP baru yang membolehkan sidang pidana umum secara online permanen? Yang tidak mencermati KUHAP justru yang harus dianggap tidak paham hukum acara," ujarnya.
Kalna mencontohkan perkara kliennya, *pasangan suami istri Samsul-Paini* asal Kepenghuluan Pondok Kresek yang didakwa kasus narkotika. Sejak awal, Penasihat Hukum telah memohon secara resmi agar Terdakwa dihadirkan langsung di persidangan. Namun PN Rohil tetap menggelar sidang online.
Ironisnya, ketika Penasihat Hukum mengikuti kebijakan sidang online tersebut, proses pemeriksaan Terdakwa hanya berlangsung 4 menit setelah dikabari dan langsung dinyatakan selesai.
"Ini kan seolah formalitas belaka. Bagaimana hak Terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dan leluasa di muka Hakim bisa terpenuhi jika hanya 4 menit? Patut menduga ada oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang melanggar Kode Etik dan sudah muak menjadi pelaku kekuasaan kehakiman," ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA RI, dan Pengadilan Tinggi Riau sebagai Voorpost," jelas kalna siregar ,SH kepada awak media yang tergabung di aliansi wartawan Indonesia.(M.ritonga)
