Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Diduga Tempat Penyimpanan Minyak CPO Ilegal Bebas Beroperasi,Masyarakat Minta Polisi Tindak Tegas.

Sabtu, 03 Oktober 2026, 20:50 WIB Last Updated 2026-10-03T13:50:14Z


REDYNEWS.COM
, LANGKAT — Dugaan aktivitas minyak CPO kencing serta  penyimpanan minyak ilegal di jalan Umar Bakri,Payaroba,Kecamatan Binjai Barat,Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan warga.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, terdapat satu tempat yang diduga digunakan sebagai gudang atau tempat penampungan minyak jenis CPO.Jumat(2/10/2026)


Aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat sekitar.Hingga bau yang tak sedap dan penanganan limbah.


Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pasalnya, apabila benar kegiatan itu tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas serta jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi.


“Kalau memang ada dugaan kegiatan ilegal, kami berharap aparat jangan hanya menerima informasi, tetapi turun langsung melakukan pengecekan. Agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Sorotan warga juga diarahkan kepada pihak terkait di lingkungan Polres Binjai,dalam hal ini Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai yang memiliki kewenangan menangani persoalan ekonomi dan kegiatan usaha.


Warga berharap aparat dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sehingga tidak muncul anggapan bahwa aktivitas tersebut dibiarkan.


Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang diduga milik salah seorang Oknum Kesatuan  maupun instansi yang berwewenang terkait legalitas dan aktivitas bangunan yang diduga menjadi tempat penampungan minyak CPO tersebut.


Masyarakat berharap APH segera melakukan pengecekan secara profesional dan transparan.


“Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun apabila seluruh perizinan dan aktivitasnya ternyata legal, klarifikasi resmi juga penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi berkepanjangan,” imbuh warga.(Tim)

(Suriani Kabiro)

Iklan

Tren untuk Anda