Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

  Redynews.com, Deli Serdang, Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Pol...

 


Redynews.com, Deli Serdang,

Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Murachman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.

 "Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/23).

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara. 

Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.


Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.   "Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,"jelas Ganda 

Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.

"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Kabag Hukum PTPN2.

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam
Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfLISPQUVBvAh0Vx5eAy4Tc0ZCP6PqnslsI4h0eYVFlppezBMZFC7HIPq0r7608B_WT7sdnua8-c41de9zi-EmBOsMonT9GW_jhFZN3dZOzuIodat1V2PcWhBoOK20gyaNCpXTKu9cHbpucrwW76icPSTKihlPpO-yahr5LNAsuOrf6fMZTiMkLFLI/w640-h480/IMG-20230314-WA0065.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfLISPQUVBvAh0Vx5eAy4Tc0ZCP6PqnslsI4h0eYVFlppezBMZFC7HIPq0r7608B_WT7sdnua8-c41de9zi-EmBOsMonT9GW_jhFZN3dZOzuIodat1V2PcWhBoOK20gyaNCpXTKu9cHbpucrwW76icPSTKihlPpO-yahr5LNAsuOrf6fMZTiMkLFLI/s72-w640-c-h480/IMG-20230314-WA0065.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/03/diduga-gunakan-surat-surat-palsu-hgu.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/03/diduga-gunakan-surat-surat-palsu-hgu.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy