REDYNEWS. COM, TELUKKUANTAN - Ketua PW MOI Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Sugianto melaporkan Desi Guswita ke Badan Kehormatan DPRD Kuansing, Kamis (19/6/2025) pagi. Pelaporan ini merupakan buntut penghinaan yang dilakukan anggota DPRD Kuansing tersebut.
"Hari ini, saya melaporkan secara resmi Desi Guswita ke Badan Kehormatan DPRD Kuansing atas tindakan dan pernyataan yang dilakukannya" kata Sugianto.
Pada kesempatan ini, Sugianto datang bersama pengurus PW MOI Kuansing. Kehadirannya disambut langsung oleh Sekretaris DPRD Kuansing Napisman.
Dikatakan Sugianto, Desi Guswita melakukan tindakan penghinaan melalui media sosial WAG 'Kenegerian Kari' pada tanggal 6 Juni 2025. Grup tersebut beranggotakan 385 orang yang terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kenegerian Kari.
"Dia menyatakan penghinaan dengan menyebut saya hama," kata Sugianto.
Sugianto menilai, pernyataan Desi Guswita tersebut merupakan upaya pembungkaman pers. Sebab, saat itu dirinya tengah melakukan investigasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi. Dimana, Kepala Desa Sungai Bawang adalah Sapto Widodo yang merupakan suami dari Desi Guswita.
"Dia mencoba membungkam saya dengan cara menyerang pribadi saya. Tentunya, perbuatan Desi Guswita ini melawan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Sugianto.
Sugianto berharap, Badan Kehormatan DPRD Kuansing segera memproses laporannya. Kemudian, dia menuntut agar Dewan Kehormatan memberikan hukuman berat terhadap Desi Guswita.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kuansing Napisman menyatakan akan meneruskan laporan tersebut ke pimpinan DPRD Kuansing.
"Laporan ini kami terima, nantinya akan kami teruskan ke pimpinan. Tentunya, laporan ini akan diproses sesuai mekanisme yang ada," kata Napisman. (Maryanto)