Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Izin Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Perlu Dipertanyakan

Minggu, 06 September 2026, 18:50 WIB Last Updated 2026-09-06T11:50:24Z


REDYNEWS.COM
, Izin pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau pengelola TPA wajib memerlukan dokumen administrasi dan teknis dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).


Sampah yang menimbulkan Pencemaran Bisa Dipidana

Pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.


Awak media menemukan adanya tempat pembuangan sampah di Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.

Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat merisaukan masyarakat. Sampah yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di tengah masyarakat. Padahal perlu diketahui, jika sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban, maka pengelolanya dapat dipidana.


Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana.


Dari narasumber yang tidak mau disebut namanya menyebut "itu pengelolanya bhabinkhabtimmas pak"


Pada saat awak media mengkonfirmasi lewat whatshap kepada bhabinkhabtibmas desa baru, sama sekali tidak ada jawaban sampai berita ini tayang.


Penulis : Tim

Iklan

Tren untuk Anda