REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI,– Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali memasuki dan menguasai secara fisik kebun kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini.
Kebun seluas ± 55,2 hektare itu diklaim telah dibuka, ditanam, dirawat dan menjadi sumber penghidupan mereka sejak 1992. Kehadiran sekitar 50 anggota kelompok tani di lokasi juga dikawal personel kepolisian agar situasi tetap kondusif.
"KEBUN INI SUDAH LAMA KAMI GARAP, JANGAN DIGANGGU"
Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat Ikhsan, SH., MH., CLA, CPM menegaskan, aksi hari ini bukan anarkis. Ini adalah upaya pemulihan penguasaan faktual.
"Masyarakat ini bukan datang untuk mencari keributan. Mereka datang ke kebun yang dari tahun 1992 mereka buka, mereka tanam, mereka rawat, dan mereka panen. Kebun ini sudah puluhan tahun jadi tumpuan hidup 80 kepala keluarga. Jangan diganggu," tegas Ikhsan.
Menurutnya, penguasaan kelompok berlanjut hingga 2010 untuk tanaman pangan, lalu beralih ke sawit dan selesai tanam 2011. Panen terus berjalan hingga Oktober 2024.
Kelompok juga mengantongi Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Pemerintah Desa Muara Langsat yang diregistrasi Camat Sentajo Raya atas nama para anggota.
KRONOLOGI: PENGAJIAN OKTOBER 2024 TANPA PUTUSAN PENGADILAN
Persoalan mencuat pada 8 Oktober 2024. Kelompok mendalilkan penguasaan fisik kebun beralih setelah tindakan pihak yang dikaitkan dengan Esron Napitupulu Dkk.
"Pengambilalihan itu tidak didahului putusan pengadilan, tidak ada penetapan eksekusi. Setelah itu akses ditutup. Masyarakat tidak bisa lagi masuk dan menggarap kebunnya sendiri," jelas Ikhsan.
Merasa dirugikan, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menempuh jalur hukum: mediasi di Polres Kuansing, mediasi di Pemkab, gugatan perdata, hingga laporan pidana.
Pada 24 Juli 2026, kelompok resmi melaporkan ke Polda Riau dengan LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau terkait dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun. Perkara kini dalam proses kepolisian.
TEGAS: SELESAIKAN DI PENGADILAN, BUKAN DENGAN KEKUATAN MASSA
Ikhsan menekankan 3 poin penting:
Pertama, tidak ada kekerasan, tidak ada perusakan, tidak ada tindakan melawan hukum. Kehadiran polisi di lokasi untuk memastikan itu.
Kedua, jika ada pihak lain merasa berhak, buktikan di pengadilan.
"Jangan ada lagi penyelesaian sengketa dengan kekuatan massa. Kami pilih jalur hukum. Hormati jalur hukum," ujarnya.
Ketiga, pemulihan penguasaan hari ini bukan vonis final soal kepemilikan.
"Penentuan siapa yang paling berhak tetap kewenangan pengadilan. Langkah kami hari ini hanya mengamankan penguasaan faktual sesuai bukti dan riwayat kami," katanya.
"Kami tidak minta hukum berpihak. Kami minta hukum bekerja. Jangan ada lagi penguasaan sepihak yang membuat masyarakat tidak berdaya," tutup Ikhsan.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan komitmen menjaga kondusifitas dan menyerahkan penyelesaian akhir kepada proses hukum.
"Perjuangan hari ini bukan mencari konflik. Ini mencari kepastian dan keadilan untuk 80 keluarga yang sudah menggantungkan hidup di kebun ini selama 33 tahun," pungkasnya.
