REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI, RIAU,– Perkara hukum yang menyeret konten kreator TikTok @poldasitanggang4 memasuki babak baru.
Meski laporan awal berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Datuk DT Darwis dan sempat dikaitkan dengan UU ITE, konstruksi hukum yang digunakan penyidik Polres Kuantan Singingi dalam penetapan tersangka ternyata berbeda.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Agustus 2026, penyidik menerapkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, perkara ini tidak lagi dikonstruksikan semata-mata sebagai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, melainkan sebagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis serta ujaran kebencian terhadap golongan penduduk.
"Pasal di Laporan Bukan Harga Mati"
Menanggapi perubahan konstruksi hukum tersebut, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami prinsip dasar dalam hukum acara pidana.
"Pelapor melaporkan peristiwa dan perbuatannya. Sedangkan penentuan kualifikasi yuridis adalah kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," tegas Ikhsan, Selasa (01/09/2026).
Menurutnya, pasal dalam laporan polisi sangat mungkin berkembang, bertambah, ataupun berubah sepanjang memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti.
"Jangan keliru. Yang dicari bukan mempertahankan pasal pertama kali ditulis, tetapi pasal mana yang paling tepat menggambarkan perbuatan berdasarkan fakta," ujarnya.
Isi Pasal yang Disangkakan
1. Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023 KUHP
Mengatur perbuatan seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Ikhsan menjelaskan perbedaan mendasar Pasal 242 dengan penghinaan biasa.
"Kalau penghinaan biasa titik beratnya nama baik seseorang. Pasal 242 melindungi golongan atau kelompok penduduk. Jangan menyamakan seluruh bentuk penghinaan sebagai satu tindak pidana yang sama," jelasnya.
"Jangan Mengadili dari Media Sosial"
Ikhsan juga meminta masyarakat tidak menjadikan perkara ini sebagai pertarungan antarsuku di media sosial.
"Penetapan tersangka bukan berarti pengadilan telah menyatakan bersalah. Sebaliknya, gagalnya tindakan aparat juga tidak otomatis berarti hukum menyatakan seseorang benar," katanya.
Ia menegaskan ukuran dalam perkara pidana bukan siapa yang paling ramai pendukungnya.
"Hukum menghitung alat bukti. Kebenaran diuji melalui pembuktian. Pada akhirnya, pengadilanlah yang berwenang menentukan seseorang terbukti bersalah atau tidak," tegasnya.
Kronologi Singkat
Perkara ini bermula dari laporan DT Darwis terhadap Polda Sitanggang terkait dugaan perkataan dalam siaran langsung TikTok. Laporan diterima Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian menerbitkan penetapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Polres Kuansing. Penyidik masih mendalami unsur-unsur dalam Pasal 16 UU 40/2008 dan Pasal 242 KUHP.
