REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI, RIAU,– Kasus dugaan ujaran tidak pantas oleh konten kreator TikTok akun "Polda STG" saat siaran langsung, berbuntut panjang. Pernyataan yang menyudutkan salah satu tokoh masyarakat Kenegerian Kari sekaligus tokoh Kabupaten Kuantan Singingi itu berujung laporan resmi ke Polres Kuansing pada Jumat, 28/08/2026.
Korban, Dt Darwis, memilih menempuh jalur hukum positif. Namun di sisi lain, anak cucu kemenakan di Kenegerian Kari juga menyiapkan langkah penyelesaian melalui jalur adat.
Hal ini disampaikan Iron Bastion, S.Sos, tokoh pemuda Kenegerian Kari kepada media, Minggu 30/08/2026.
Dua Jalur Penyelesaian Berjalan Beriringan
Berdasarkan adat di Bumi Jalur, setiap persoalan yang tumbuh di suatu tempat harus diselesaikan di tempat itu juga. Sesuai pepatah "Dimana ubi tumbuh disitu tembilang togak".
"Saat ini anak cucu kemenakan Kenegerian Kari bersama pemangku adat setempat sedang merumuskan langkah adat. Nantinya akan berkolaborasi dengan pemangku adat Kenegerian Teluk Kuantan, karena persoalan itu terjadi di wilayah Teluk Kuantan," ujar Iron Bastion.
"Yang berhak menyelesaikan ini adalah pemangku adat yang berurat-berakar dari mufakat para pemangku adat di kanegerian/koto. Bukan pengurus atau lembaga adat yang lahir dari bentukan pemerintah," tegasnya.
LAN Kuansing Dinilai "Kurang Objektif"
Yang menjadi sorotan adalah langkah Lembaga Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari yang sama dengan pelaporan ke Polres, LAN juga menggelar pertemuan dengan Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK).
Hasilnya melahirkan beberapa butir keputusan yang viral di grup WhatsApp. Salah satunya, LAN akan menggelar sidang adat dan "dibendangkan kelangit dihujamkan ke bumi".
Namun dalam musyawarah tersebut tidak melibatkan pemangku adat dari Kenegerian Kari dan Kenegerian Teluk Kuantan.
"Kami apresiasi kepedulian LAN. Tapi langkah ini kami nilai tidak tepat. LAN lahir dari payung Perda dan dibentuk pemerintah. Seharusnya posisinya sebagai fasilitator dan mediator, bukan langsung mengambil keputusan," kata Iron Bastion.
Tuntutan: Kembalikan ke Pemangku Adat
Anak cucu kemenakan Kenegerian Kari meminta LAN memberikan ruang kepada pemangku adat mereka.
"Jadilah fasilitator atau mediator jika ingin terlibat. Bukan sebagai pengambil keputusan," demikian tuntutannya.
Ia juga mengingatkan persoalan ini berpotensi melanggar norma adat dan norma agama. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus jadi dasar agar nilai budaya tetap lestari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari LAN Kabupaten Kuantan Singingi. Proses hukum di Polres Kuansing juga masih berjalan
