REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI, RIAU,– Polemik akibat kehadiran oknum konten kreator TikTok akun @poldasitanggang4 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini resmi masuk ranah hukum.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi - STTLP Nomor: LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU diterima Mapolres Kuansing pada Jumat (28/08/2026) pukul 15.55 WIB.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Kuasa Hukum Datuk Darwis yang dipimpin Advokat Ikhsan, S.H., M.H, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Datuk Darwis, Tokoh Adat sekaligus Komentator Pacu Jalur 2026.
Isi Laporan: Diduga Ucap "Darwis Bujang Inam" Saat Live
Dalam berkas laporan, Datuk Darwis warga Dusun Ulak Bandar, Kecamatan Kuantan Tengah, menjelaskan kejadian bermula dari rekaman siaran langsung TikTok pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.
"Dalam live tersebut, pemilik akun TikTok @poldasitanggang4 diduga menyampaikan ucapan penghinaan dengan menyebut kata 'Darwis Bujang Inam' yang ditujukan kepada pelapor," demikian bunyi laporan.
Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana Pasal 433 KUHP, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Ayat 4 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kuasa hukum juga melampirkan "Panduan Komunitas TikTok" yang melarang "Ujaran Kebencian dan Perilaku Kebencian".
"Kami datang membawa bukti rekaman video. Dalam hukum dan adat, menghina seorang Datuak, Ninik Mamak dan Alim Ulama tidak dibenarkan. Kami harap proses hukum berjalan transparan dan adil," ujar Advokat Ikhsan, S.H., M.H.
Datuk Darwis berharap Polres menindak tegas. "Ini sudah kedua kalinya saya buat laporan. Kami minta bertindak sungguh-sungguh. Ini menyangkut marwah masyarakat Kuantan Singingi dan Pacu Jalur," tegasnya.
Terkait perihal ini, awak media konfirmasi pengurus PBK Kuansing Herdianto Manik dengan 11 Pertanyaan.
PBK Kuansing sebagai pihak yang mengundang oknum milik akun tersebut ke Kuansing, kini menjadi sorotan publik.
Hingga Senin (31/08/2026), awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pengurus PBK Kuansing, Herdianto Manik melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.
Dalam konfirmasi itu, awak media melayangkan 11 pertanyaan terkait latar belakang undangan hingga tanggung jawab ke depan:
Latar Belakang & Proses
1. Apa latar belakang dan tujuan PBK Kuansing mengundang Saudara Polda Sitanggang..?
2. Apakah PBK sudah berkoordinasi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan panitia Pacu Jalur..?
3. Apa pertimbangan mengundang di tengah marwah Pacu Jalur yang sedang dijaga..?
4. Apakah PBK sudah memprediksi potensi gesekan sosial dan budaya..?
Dampak & Tanggung Jawab
5. Bagaimana tanggapan Bapak terkait polemik dan dugaan penghinaan yang menyeret nama tokoh adat Kenegerian Kari..?
6. Dengan adanya laporan hukum dan proses adat, bagaimana bentuk tanggung jawab PBK..?
7. Apakah PBK merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meredam polemik..?
8. Apakah PBK akan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kenegerian Kari dan Kuansing..?
Langkah ke Depan
9. Langkah apa yang akan diambil PBK untuk menjaga kerukunan dan menghormati nilai adat..?
10. Mekanisme apa yang akan dibuat agar kegiatan ke depan tidak menimbulkan polemik..?
11. Apa pesan Bapak kepada masyarakat Kuansing agar peristiwa ini tidak terulang..?
Sorotan Publik: Jaga Marwah, Utamakan Musyawarah
Polemik ini menjadi perhatian luas. Warga menyoroti pentingnya menjaga Adat Basandi Syarak di Bumi Jalur.
Masyarakat Kuansing tidak alergi atas kehadiran masyarakat dari luar daerah dan bahkan dari luar negara, asalkan saling menghargai dan menghormati adat budaya Kuantan Singingi pada umumnya Provinsi Riau.
"Siapapun yang mengundang harus bertanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif," demikian komentar yang beredar.
Seluruh panitia Pacu Jalur dan pemangku adat pernah berpesan, bahkan disampaikan oleh komentator Pacu Jalur dimuka umum.
Dalam pidatonya di depan peserta, Datuk Darwis menegaskan bahwa kehadiran Pacu Jalur bukan hanya sekadar budaya, tetapi sudah menyentuh ranah norma agama.
"Ranah bukan saja lagi budaya pak, ini sudah masuk ranah daripada norma-norma agama. Kita diperbolehkan, agama ini memperbolehkan, agama itu di perbolehkan, tapi kita harus bersikap saling menghargai. Ini yang sangat penting," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sikap saling menghargai agar nilai-nilai luhur yang dijunjung masyarakat Kuantan Singingi tidak hilang.
"Kita tidak ingin nilai-nilai ini hilang dikarenakan adanya pemacu-pemacu yang berdatangan ke Teluk Kuantan," lanjutnya.
Di akhir penyampaiannya, Datuk Darwis menyampaikan rasa bangga atas antusiasme peserta yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti Pacu Jalur di Teluk Kuantan.
"Artinya apa? Ikuti nilai-nilai budaya adat masyarakat yang ada di tempat itu. Pacu jalur bukan perlombaan profesional tapi adalah perlombaan tradisional dari budaya masyarakat adat Kuantan Singingi dan Inhu," ujarnya.
Ia lalu mengingatkan falsafah dasar masyarakat Kuansing yang menjadi pondasi Pacu Jalur.
"Adatnya bersandi sarak, sarak bersandi kitabullah. Adat mangato, sarak mangato, adat memakai. Apa yang dikatakan oleh agama dipakaikan dalam adat istiadat."
Datuk Darwis juga menegaskan bahwa kegiatan ini sudah masuk ke ranah norma agama, sehingga sikap saling menghargai menjadi hal utama.
"Ranah bukan saja lagi budaya, ini sudah masuk ranah daripada norma-norma agama. Kita diperbolehkan, agama ini memperbolehkan, tapi kita harus bersikap saling menghargai. Ini yang penting."
Ia khawatir jika nilai-nilai luhur itu hilang karena ulah segelintir peserta yang datang dari luar untuk merusak norma-norma adat yang ada di Kuantan Singingi.
"Kita tidak ingin nilai-nilai ini hilang dikarenakan adanya pemacu-pemacu yang berdatangan ke Teluk Kuantan yang akan merusak norma-norma adat Pacu Jalur," lanjutnya.
Di akhir penyampaiannya, Datuk Darwis menyampaikan rasa bangga atas antusiasme peserta yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti Pacu Jalur di Teluk Kuantan.
"Kita bangga pak, sampai hari ini saya pribadi bangga. Datang dari Jambi, datang dari Sumbar, ada dari DKI," terangnya
Hingga kini, proses hukum di Polres berjalan. Di sisi lain, musyawarah adat juga disiapkan masyarakat Kenegerian Kari bersama LAN dan LAMR Kuansing.
Catatan Redaksi: Kami membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak @poldasitanggang4 dan PBK Kuansing. Upaya konfirmasi telah dilakukan via WhatsApp pada 31/08/2026.(SUGIANTO)
