REDYNEWS.COM, SUMEDANG — Aktivitas penggalian kabel tembaga tanam langsung (KTTL) di Jalan Raya Cirebon–Bandung, tepatnya wilayah Serang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Aktivitas yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 September 2026, tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari pihak PT Telkom maupun dinas terkait.
Dugaan tersebut terungkap ketika sejumlah awak media melintas di lokasi dan mendapati beberapa orang tengah melakukan penggalian kabel menggunakan cangkul serta peralatan seadanya.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari dengan penerangan yang sangat minim. Para pekerja tampak hanya mengandalkan senter yang terpasang di kepala untuk menerangi lokasi penggalian.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan, terlebih aktivitas dilakukan di kawasan yang masih dilalui kendaraan.
Salah seorang pekerja yang ditemui awak media membenarkan bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan kabel milik Telkom. Ia menyebut kabel yang sedang dikerjakan memiliki panjang sekitar 40 meter dengan ukuran 200.
Proses penarikan kabel dilakukan menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi B 9533 CQC. Dari pantauan di lokasi, beberapa meter kabel terlihat sudah berhasil ditarik keluar dari dalam tanah dan berada di bagian dalam truk.
Ketika ditanya mengenai legalitas dan izin pekerjaan, pekerja tersebut tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia justru mengarahkan awak media kepada dua orang yang berada tidak jauh dari lokasi.
Awak media kemudian mendatangi kedua pria tersebut. Keduanya mengaku berasal dari unsur Polsek Cimalaka dan Koramil Cimalaka.
Salah seorang pria yang mengaku bernama Yustia, Bhabinkamtibmas Polsek Cimalaka, mengatakan dirinya berada di lokasi untuk melakukan pengawasan.
“Kami hanya diperintahkan oleh Pak Dandim Sumedang untuk mengawasi aktivitas ini. Nanti silakan tanya ke pihak pengembang,” ujar Yustia.
Pernyataan senada disampaikan Yudi, yang mengaku berdinas di Koramil Cimalaka.
Sementara itu, seorang pria bernama Dadan, yang mengaku berasal dari Batujajar, memberikan penjelasan berbeda terkait pekerjaan tersebut.
Menurut Dadan, material kabel tersebut merupakan sisa pekerjaan sebelumnya. Ia menyebut pekerjaan sebelumnya berkaitan dengan adanya Nodin, namun dokumen tersebut disebut sudah habis masa berlakunya.
“Memang sisa saya dulu waktu ada Nodin. Kalau untuk aktivitas saat ini Nodinnya sudah habis. Waktu itu memang belum bisa diambil karena keras,” ujar Dadan melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika dokumen atau Nodin yang menjadi dasar pekerjaan sebelumnya telah habis masa berlakunya, atas dasar apa aktivitas penggalian dan penarikan kabel kembali dilakukan?
Apakah aktivitas tersebut telah memperoleh izin baru dari pemilik jaringan, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pekerjaan dilakukan di ruang yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan berpotensi memengaruhi keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Karena menilai aktivitas penggalian pada malam hari dengan penerangan minim berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan pengguna jalan, awak media kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri 110.
Anggota piket Polsek Cimalaka yang menerima laporan tersebut mendatangi lokasi. Dugaan aktivitas penggalian kabel tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Cimalaka, Polres Sumedang untuk ditindaklanjuti.
Tim Intelijen Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Febriyanto, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, legalitas pekerjaan di ruang publik harus menjadi perhatian serius, terlebih terdapat keterangan bahwa dokumen pekerjaan sebelumnya disebut telah habis masa berlaku.
“Kami melihat persoalannya bukan hanya pada aktivitas penggalian yang dilakukan tengah malam, tetapi juga soal kejelasan legalitas pekerjaan. Kalau memang dokumen sebelumnya sudah habis masa berlakunya, tentu harus dipastikan apakah sudah ada izin atau dokumen baru yang menjadi dasar kegiatan tersebut,” ujar Febriyanto.
Febriyanto menegaskan, pihaknya mendorong aparat dan instansi terkait tidak hanya melihat aktivitas tersebut sebagai pekerjaan teknis biasa, tetapi juga memastikan seluruh prosedur dan perizinannya terpenuhi.
“Kami berharap aparat terkait melakukan pengecekan secara objektif, mulai dari siapa pemberi pekerjaan, siapa pelaksana, izin pemanfaatan ruang atau jalan, sampai dokumen yang berkaitan dengan jaringan kabel tersebut. Jangan sampai pekerjaan di ruang publik berjalan tanpa kejelasan administrasi dan pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Menurut Febriyanto, apabila seluruh dokumen memang lengkap dan masih berlaku, hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
“Kalau izinnya lengkap, tinggal dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau memang ada dokumen yang sudah kedaluwarsa dan belum diperbarui, tentu itu harus menjadi perhatian aparat maupun instansi teknis,” pungkasnya.
Kini publik menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar merupakan pekerjaan resmi, siapa pihak pelaksana dan pemberi pekerjaan, serta apakah seluruh dokumen perizinannya masih berlaku.
Apalagi muncul pengakuan bahwa dokumen pekerjaan sebelumnya telah habis masa berlaku.
Jika memang terdapat izin baru, tentu publik berhak mengetahui siapa penerbitnya dan apakah izin tersebut mencakup lokasi serta pekerjaan yang dilakukan pada dini hari tersebut.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat izin yang sah, aparat dan instansi terkait patut menjelaskan bagaimana aktivitas penggalian tersebut dapat berlangsung di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cimalaka belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status legalitas aktivitas penggalian kabel tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Telkom, pihak pengembang/pelaksana pekerjaan, Polsek Cimalaka, Koramil Cimalaka, maupun dinas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
