2022 Ke 2023, Polda Riau Belum Tetapkan Kasus Fitnah Wartawan? PH : Agar Diperhatikan Kapolri

  KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Tindaklanjut Laporan Polisi Kasus dugaan fitnah terhadap profesi Wartawan di Polda Riau disinyalir lamban. P...

 




KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Tindaklanjut Laporan Polisi Kasus dugaan fitnah terhadap profesi Wartawan di Polda Riau disinyalir lamban. Pasalnya empat bulan berjalan laporan tersebut belum ada penetapan.

MN (Initial), selaku pelapor sekaligus korban dugaan fitnah mengatakan, ia didampingi kuasa hukumnya Sapala Sibarani SH & Rekan, telah melaporkan dugaan fitnah terhadap profesi Wartawan ke Polda Riau.

Menurut MN, ia telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) perkara dari Polres Kampar, namun hal itu belum melahirkan titik terang. 

"  Tahun lalu (2022-red) saya didampingi kuasa hukum telah melaporkan Asbi (Manager SPBU Sumber sari) ke Polda Riau. Asbi saya laporkan karena telah melakukan dugaan fitnah terhadap saya dan seluruh Wartawan di Tapung Hulu-Kampar. Selanjutnya tahun 2023, SP2HP telah saya terima dari penyidik Polres Kampar melalui data PDF. Penyidik dari unit dua Reskrim Polres Kampar mengatakan telah dilakukan gelar perkara, namun hingga sekarang belum ada titik terang status kasus itu, " kata Korban (MN-red), Senin (27/03/2023).

MN menambahkan, berdasarkan keterangan pihak Polres Kampar, untuk penetapan status Kasus dugaan fitnah ini ialah melalui keterangan saksi ahli pidana.

" Kata penyidik untuk penetapan status kasus, mereka gelar perkara dulu bersama saksi ahli pidana, " ungkap Korban (MN).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Riau telah melimpahkan laporan Polisi (LP) nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan atau pencemaran nama baik (Pasal 311 junto 310) ke Polres Kampar.

Dalam kasus ini, Asbi selaku manager SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ialah sebagai terlapor. 

Asbi dilaporkan tahun lalu, Kamis (22/12/2022-red), lantaran diduga telah memfitnah seluruh personil Wartawan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar-Riau.

Laporan Polisi ini dilengkapi sejumlah alat bukti antaralain : 

1. Rekaman audio terlapor bersama warga dan sejumlah Wartawan di salah satu warung Desa Kusau Makmur.

2. Pernyataan terlapor dalam sebuah pemberitaan. 

3. Dua orang saksi berinisial IP dan JS.

Dalam rekaman audio yang tersebar, Asbi (Terlapor-red) mengatakan dirinya atas nama perusahaan telah memberikan uang bulanan kepada seluruh Wartawan se - Tapung Hulu. 

Diduga hal itu ia (Terlapor-red) lakukan agar dapat memuluskan aktivitas dugaan kejahatan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bersama para mafia di SPBU 14.284.135 Sumber Sari.

Berdasarkan penyampaian terlapor (Asbi) dalam rekaman audio, uang bulanan tersebut ia serahkan kepada korban (MN/Pelapor) untuk dibagikan kepada seluruh Wartawan. 

Sadis, angkanya cukup fantastis, salah seorang dalam rekaman audio menyebutkan nominal uang mencapai sebesar delapan puluh juta Rupiah (Rp 80.000.000,00.) per satu bulan.

Di tempat terpisah, Sapala Sibarani SH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan perkara mudah. 

Menurut Sapala Sibarani, tidak semestinya kasus berjalan empat bulan lamanya namun belum mendapat penetapan dari Polda Riau.

" Dari awal sudah kita katakan, perkara ini mudah. Tidak mesti empat bulan proses lama penyelidikan. Terakhir kami selaku kuasa hukum pelapor telah berkordinasi dengan penyidik yang menangani perkara klien kami. IPTU Sinaga selaku penyidik mengatakan pada kami bahwa mereka (Polres Kampar) menunggu saksi ahli pidana. Penyidik mengatakan hal itu akan secepatnya digelar. Sesuai SP2HP yg kita terima, perkara  klien kami juga sudah pernah di Gelarkan. Jadi hasil kesimpulan gelar nya apa ? Kok masih Lidik ? 

Kan lucu, ada apa dengan perkara ini.???

Kalau ada Tindak pidanya naikkan aja sidik, langsung penetapan tersangka.

kalau tidak ada unsur pidananya, ya udah buat surat penghentian penyelidikan.

Jadikan tidak mesti nunggu lama.

Mohon Propam Polri, Wasidik Polri, Irwasum, agar di perhatikan betul perkara ini, " ucap Sapala dengan tegas. 


(REDAKSI)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: 2022 Ke 2023, Polda Riau Belum Tetapkan Kasus Fitnah Wartawan? PH : Agar Diperhatikan Kapolri
2022 Ke 2023, Polda Riau Belum Tetapkan Kasus Fitnah Wartawan? PH : Agar Diperhatikan Kapolri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx-n_AuCYCxQzFeYEDP1vHqT5t04xgEUNggTfJJeJRKlI6tyET3zERMZr5Z2ZHAJAqP7U7mizfT-wFn800SFZZz53ZmRRsTxZCzliWf3EITHVw-5gBwBOxBSoQmwcbFyJsRCHE4Ay8_uUEiH9nXJR3ymqve9GyXM-J9JjaGhnuRrLLQbzAyOKwmPd1/s320/IMG-20230327-WA0019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx-n_AuCYCxQzFeYEDP1vHqT5t04xgEUNggTfJJeJRKlI6tyET3zERMZr5Z2ZHAJAqP7U7mizfT-wFn800SFZZz53ZmRRsTxZCzliWf3EITHVw-5gBwBOxBSoQmwcbFyJsRCHE4Ay8_uUEiH9nXJR3ymqve9GyXM-J9JjaGhnuRrLLQbzAyOKwmPd1/s72-c/IMG-20230327-WA0019.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/03/2022-ke-2023-polda-riau-belum-tetapkan.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/03/2022-ke-2023-polda-riau-belum-tetapkan.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy