Redynews.com, Pabrik kelapa sawit (PKS kai.2) PT. KAMPARINDO AGRO INDUSTRI.2, di desa muara petai, kecamatan pucuk rantau, wilayah hukum P...
Redynews.com,
Pabrik kelapa sawit (PKS kai.2) PT. KAMPARINDO AGRO INDUSTRI.2, di desa muara petai, kecamatan pucuk rantau, wilayah hukum Polsek kuantan mudik, kabupaten kuantan Singingi-Riau.
Melalui banyak laporan oleh dari warga masyarakat yang tak mau disebut Nama-nama nya, Adapun beberapa dugaan di PKS kai 2 termasuk pencernaan lingkungan, yang di sayangkan tidak boleh diliput oleh awak media saat turun menindak lanjuti pada Jumat 18-03-2023.
Setibanya awak media di PKS kai,2 Ke pos security dan bebera security, ikut Dandru, bahkan di dukung oleh Humas (pak iyar) melalui komunikasi selulernya dengan security, untuk membatasi awak media meliput ataupun mewancarai.
Beberapa warga masyarakat dan salah-satu tokoh pemuda melaporkan Dugaan-dugaan ini,
Berawal pada tanggal 01-03-2023.
ia, bos nya itu termasuk pak ginting yang tinggal di pekan baru, sedangkan informasi pks ini, diduga sudah pernah disomasi, dan pernah pun turun DLHK.
Menjerit petani sawit masyarakat pucuk Rantau, kuat dugaan ada permainan timbangan sawit itu, agar diproses juga timbangan nya, dan limbah nya di buang ke sungai tiu,
Nampak pun dari jauh
Bahwa diluar pabrik limbahnya.
Saat awak media menindak lanjuti pada Jumat 18-03-2023 di duga karna belum bermitra di pks kai 2 tersebut, seakan-akan dibatasi.
Tidak boleh menjumpai Tim pelaksana atau pun pengelola kegiatan Pabrik ini, karna humas tidak disini dan tanpa izin nya, tak ada yang bisa di jumpai lagi disini, tak ada pelaksana, itu pekerja semua, dan tidak tau kapan humas datang, Nomor hp mu saja tinggalkan, jangan desak-desak sebelum kami marah"ujar security-nya.
Saat itu juga awak media langsung ke rumah pak kades Yunarlis melaporkan hal ini, jawab pak kades ta harus bermitra namanya media kontrol sosial, Naikan saja beritanya biar heboh sekalian di Kuansing ini, kalau tidak tau nama Dandru tulis saja Dandru dan yang satu itu namanya, Paman"ujar kades.
Pak Kades yang memberi Nomor Humas kepada awak media dan langsung mengkonfirmasi ke Humas melalui chat WhatsApp nya.
Humas" oh ya, tadi pun saya di telpon mereka, meliput apanya, ialah nanti kalau ada apa-apa di dalam siapa yang bertanggung jawab, dan lagi bukan harus Nya saya melengkapi, baik Nya ke dinas perizinan saja, nggak mungkin juga beroperasi pabrik kalau izin nggak lengkap"ujar humas
Sedangkan yang diketahui pada undang-undang Pers
No.40 tahun 1999, menghalangi tugas pers sama arti menghalangi tugas Negara.
Dan uu no 14.tahun 2008,untuk keterbukaan informasi publik.
Pasal 3 ayat 1 uu pers jelas kontrol sosial:
Amanat UU pers juga semua pihak baik pemerintah, keamanan, penegak hukum bahkan masyarakat umum.
Pak presiden (Jokowi) mengatakan ini di depan oleh banyak pers dalam sambutan puncak peringatan hari pers Nasional tahun 2023 di Medan pada Kamis 09-02-2023, menurutnya"orang biasa bisa seperti presiden.
Dan Pak Kapolri Sigit menjelaskan saat rapat kerja teknis(Rakernis) Rabu 5-3-2023:
Membahas serta menindaklanjuti instruksi penting dari presiden Indonesia (Jokowi) saat Rapim TNI-Polri, diantaranya adalah mengawal seluruh program kebijakan pemerintah, mengamankan agenda Nasional, maupun internasional hingga proses penegak hukum.
Minggu 26-03-2023 awak media mengkonfirmasi lagi ke Humas melalui chat WhatsApp nya.
Humas"soal limbah ada 14 kolam kami buat, mungkin di Kuansing salah-satunya yang jumlah limbah sebanyak itu.
Memang bulan yang lalu pernah dituduh sampai ikan mati segala, sampai turun DLHK dan anggota Polsek, Toh tidak terbukti.
Kalau soal timbangan sawit nggak mungkin perusahaan macam-macam karna kami timbang buah, masuk fan timbang CPO keluar sama.
Banyak juga yang mempertanyakan itu dan Seca logika, jika buah masuk kami curangi tentu kami rugi juga"ujar humas
Diketahui pada pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dan pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dalam 60, penjara paling lama tiga tahun Dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Selain pidana karena pembuangan limbah ada beberapa pidana lain yang bisa di kenakan kepada perusahaan tersebut jika pencemaran lingkungan ada terjadi, sesuai peristiwa nya..!!
Penulis: At.hia
COMMENTS