Polres Kampar Tindak Pertambangan Ilegal Desa Karya Indah ? Kasat Intelkam Katakan Hal Ini

KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Polres Kampar-Polda Riau turunkan personilnya menindaklanjuti aktivitas usaha pertambangan minerba ilegal di D...


KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Polres Kampar-Polda Riau turunkan personilnya menindaklanjuti aktivitas usaha pertambangan minerba ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kasat Intelkam Porles Kampar, AKP Asril SH bersama jajaran turun ke lokasi tambang, Jumat (3/3/2023). Hal itu ia katakan via selulernya ketika dikonfirmasi media.

" Terkait dengan berita awak media tentang galian c yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Karya Indah, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, langsung menanggapi dan menindak lanjuti hal itu. Kapolres Kampar menurunkan tim langsung saya pimpin ke lokasi, " terang Kasat Intelkam.

Menurut AKP Asril, pihaknya menemukan lokasi pertambangan diduga ilegal ini dalam keadaan tidak melakukan aktivitas.

" Sangat disayangkan, setelah tim sampai di lokasi, ternyata kegiatan galian c tersebut tidak ada beraktifitas lagi, " ungkapnya.

Kasat intel menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan aktivitas pertambangan. 

" Akan terus dilakukan pemantauan. Apabila aktifitas kegiatan tambang ilegal galian C di Desa Karya Indah kali beroperasi, akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku, " kata Asril tegas. 

Ia juga mengatakan bahwa jika masih terdapat kegiatan pertambangan minerba (Galian C) beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Polres Kampar, maka akan dilakukan penindakan tegas oleh Polres Kampar. 

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online sebelumnya, usaha pertambangan minerba (galian C) diduga kuat tanpa dokumen perizinan (Ilegal) beroperasi di Desa Karya Indah. 

Berikut rilisnya : 

Perdagangan ilegal tanah dan pasir melalui usaha Pertambangan Minerba (galian C) tanpa izin merajalela melakukan aktivitas di wilayah hukum Polda Riau. 

Usaha ilegal ini beraktivitas secara terbuka hingga tahunan lamanya disinyalir luput dari hukum.

Menurut informasi di lapangan (narsum dirahasiakan), penjualan tanah dan pasir hasil kerukan usaha pertambangan tanpa izin ini berada di Desa Karya Indah, Km 12, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Dikatakan sumber, pengerukan hasil bumi yang selanjutnya diperdagangkan berada tidak jauh dari bibir sungai. 

" Di situ ada sungai, namanya sungai Kandis, " kata sumber, Rabu (1/3/2023).

Di lokasi tambang, tampak sebanyak tiga alat berat ekscavator sedang melakukan pengerukan. 

LS (Initial) terduga pelaksana kerja tambang mengaku, pemilik usaha pertambangan yang beroperasi sehamparan dengannya berjumlah sebanyak tiga orang. 

" Di sini tiga orang pemilik tambang, selain kami ada disitu punya Bhabinsa (oknum TNI), yang satu lagi ada pemain baru orang kulim (Warga Pekanbaru), " katanya.

LS menerangkan, pihaknya mampu menjual tanah dan pasir hasil pertambangan nya diangka cukup fantastis. 

" Mencapai 150 mobil lah perhari. Tanah 50.000/mobil. Pasir 150.000/mobil, " terang LS.

Masih di seputaran lokasi tambang, salah seorang terduga pelaku usaha lainnya (nama tidak diketahui) kepada media mengaku bahwa, kegiatan pertambangannya telah berkoordinasi dengan Kepolisian daerah Riau.

" Yang punya galian ini Adrinaldi , usaha ini udah Kordinasi ke Polda, " katanya. 

Di tempat terpisah, Fauzi salah seorang pemilik usaha pertambangan membenarkan dirinya melakukan aktivitas tambang galian C (minerba) tanpa dokumen perizinan. 

Fauzi menambahkan bahwa di Desa Karya Indah memiliki sebanyak enam titik lokasi pertambangan minerba (galian C). 

" Bukan hanya saya yang punya tambang, ada enam tambang di sini, " ungkap nya.

Hingga berita ini dilayangkan, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SiK ketika dikonfirmasi belum berhasil.



(Tim/MN/DH).

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Polres Kampar Tindak Pertambangan Ilegal Desa Karya Indah ? Kasat Intelkam Katakan Hal Ini
Polres Kampar Tindak Pertambangan Ilegal Desa Karya Indah ? Kasat Intelkam Katakan Hal Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiiHCTi0hYwC4gXbv1p5zJpRIodmWjTlnH_n8N3LB5EdFOWkOUJO-ImwqDkBnF-ODenxNtPAkLQRlYCXjMHUZdHd0PAnPH0yLOVPi6t7-kJNG4YRfvLBQrYw00AEa227vmWz1od8T-GQVU8KRU3STP_0Nlg3xIcluk9sZGw34LXQrF1oktoAZtEbhx/w640-h480/IMG-20230304-WA0036.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiiHCTi0hYwC4gXbv1p5zJpRIodmWjTlnH_n8N3LB5EdFOWkOUJO-ImwqDkBnF-ODenxNtPAkLQRlYCXjMHUZdHd0PAnPH0yLOVPi6t7-kJNG4YRfvLBQrYw00AEa227vmWz1od8T-GQVU8KRU3STP_0Nlg3xIcluk9sZGw34LXQrF1oktoAZtEbhx/s72-w640-c-h480/IMG-20230304-WA0036.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/03/kampar-tindak-pertambangan-polresilegal.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/03/kampar-tindak-pertambangan-polresilegal.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy