Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Perairan Sapat

Rabu, 12 Februari 2025, 22:25 WIB Last Updated 2025-02-12T15:51:57Z

Redynews.com,Tembilahan, – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sapat, Sungai Indragiri Hilir. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).Rabu 29 Januari 2025.

Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Sisik trenggiling merupakan komoditas yang sering menjadi target perdagangan ilegal karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

"Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa para pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. 

Penyelundupan satwa liar, termasuk sisik trenggiling, merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. 

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi. (Mel)

Iklan

Tren untuk Anda